Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Penangkapan Selebgram Ajudan Pribadi yang Diduga Melakukan Penipuan Senilai Rp1,3 Miliar

Selebgram Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi ditangkap polisi di Makassar, Sulawesi Selatan, atas dugaan penipuan senilai Rp1,3 miliar

Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kronologi Penangkapan Selebgram Ajudan Pribadi yang Diduga Melakukan Penipuan Senilai Rp1,3 Miliar
TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah
Ajudan Pribadi saat dihadirkan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023). Ia ditetapkan sebagai tersangka. Selebgram Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi ditangkap polisi di Makassar, Sulawesi Selatan, atas dugaan penipuan senilai Rp1,3 miliar. 

"Sudah saya somasi tiga kali, sudah saya ajak ngobrol ketemu, tapi yang bersangkutan belum ada itikad baiknya," ucap Sulaiman

Sulaiman menambahkan, bahwa Ajudan Pribadi hanya memberikan janji-janji kepada korban AL sejak 2021.

"Makanya kami polisikan, karena cuma janji-janji aja," tambahnya.

Atas perbuatannya tersebut, Ajudan Pribadi akan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun.

Sulaiman juga mengatakan uang Rp1,3 miliar yang ditilap Ajudan Pribadi belum kembali ke kliennya hingga saat ini.

(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang/Wartakotalive.com/Nuri Yatul Hikmah)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas