Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Langsung Tahan Selebgram Ajudan Pribadi Usai Ditetapkan Tersangka

Penahanan terhadap Akbar dilakukan guna menghindari kemungkinan tersangka mempersulit proses penyidikan.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Langsung Tahan Selebgram Ajudan Pribadi Usai Ditetapkan Tersangka
TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah
Ajudan Pribadi saat dihadirkan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023). Ia ditetapkan sebagai tersangka. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat langsung melakukan penahanan terhadap selebgram Akbar alias Ajudan Pribadi  usai ditetapkan tersangka kasus penipuan.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Sjahduddi mengatakan penahanan terhadap Akbar dilakukan guna menghindari kemungkinan tersangka mempersulit proses penyidikan.

"Setelah selesai pemeriksaan dilakukan penahanan terhadap tersangka dengan mempertimbangkan tersangka bisa mempersulit proses penyidikan," kata Sjahduddi kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).

"Apakah itu melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya," sambungnya.

Baca juga: Sosok Andi Rukman Karumpa, Pengusaha yang Rekrut Ajudan Pribadi hingga Kaya dan Terkenal

Dalam kasus ini, Ajudan Pribadi dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

"Dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, polisi menetapkan Akbar atau yang lebih dikenal Ajudan Pribadi sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelepan senilai Rp1,3 miliar.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi mengatakan penetapan tersangka itu setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

"Penyidik melakukan gelar pekrara untuk meningkatkan status terlapor menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti terhadap terlapor APP alias A alias Ajudan Pribadi," kata Syahduddi kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).

Dalam kasus ini, Ajudan Pribadi dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Sebelumnya, seorang selebgram berinisial A atau yang lebih dikenal Ajudan Pribadi ditangkap jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus dugaan penipuan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan membenarkan penangkapan tersebut.

Ajudan Pribadi ditangkap di daerah Makassar, Sulawesi Selatan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas