Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Ramadan, Polres Metro Jakarta Utara Sosialisasi Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam

Gidion mengingatkan kepada para pengelola tempat hiburan malam tersebut untuk mengikuti aturan jam malam yang telah ditentukan.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Jelang Ramadan, Polres Metro Jakarta Utara Sosialisasi Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam
ist
ilustrasi tempat hiburan malam. Polres Metro Jakarta Utara yang melakukan sosialisasi beberapa tempat hiburan malam di di wilayah Pantai Indah Kapuk pada Selasa (21/3/2023) malam kemarin. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang memasuki bulan Ramadan, polisi kembali gencar melakukan sosialisasi terhadap sejumlah tempat hiburan malam terkait pelaksanaan jam operasional.

Salah satunya Polres Metro Jakarta Utara yang melakukan sosialisasi beberapa tempat hiburan malam di di wilayah Pantai Indah Kapuk pada Selasa (21/3/2023) malam kemarin.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, adapun di lokasi itu terdapat empat lokasi hiburan malam yang mendapat sosialisasi dari pihaknya yakni klab malam Black Owl, Hermosa, Gold Dragon dan Golden Tiger.

Baca juga: Polda Metro Jaya: Tempat Hiburan Malam Harus Tutup Pukul 00.00 Selama Bulan Ramadan 

"Malam ini kami mengecek sekaligus mensosialisasikan jam tayang tempat hiburan malam di kawasan PIK. Ada empat lokasi yang kami sambangi malam hari ini," ucap Gidion dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/3/2023).

Dalam kesempatan itu, Gidion mengingatkan kepada para pengelola tempat hiburan malam tersebut untuk mengikuti aturan jam malam yang telah ditentukan.

Adapun dalam imbauan itu dirinya menegaskan bahwa tempat hiburan malam hanya boleh beroperasi hingga pukul 00.00 WIB selama bulan Ramadan.

Baca juga: Polda Metro Jaya akan Mengawasi Operasional Tempat Hiburan Malam Jelang Ramadan

Berita Rekomendasi

"Kami mengimbau para penyelenggara hiburan malam untuk mengikuti aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda)," jelasnya.

"Kami sampaikan pula Maklumat Kapolda Metro Jaya kepada para pengusaha tempat hiburan malam tersebut," tambahnya.

Dirinya pun berharap agar para penyelenggara tempat hiburan malam itu bisa menaati aturan yang berlaku sehingga dapat menciptakan situasi kondusif selama bulan Ramadan.

"Hal itu merupakan sikap saling menghormati antar umat beragama. Mari bersama kita jaga kondusifitas di wilayah Jakarta Utara," pungkasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas