Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Gagalkan Penyeludupan Ratusan handphone Ilegal Bermodus Tempel Nomor Imei dari Hp Jadul

Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap penyelundupan handphone ilegal dari China ke Indonesia.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Polisi Gagalkan Penyeludupan Ratusan handphone Ilegal Bermodus Tempel Nomor Imei dari Hp Jadul
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Polda Metro Jaya membongkar sindikat penyeludupan ratusan handphone ilegal dengan modus tempel Imei handphone jadul, Jumat (24/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap penyelundupan handphone ilegal dari China ke Indonesia.

Dalam hal ini, sebanyak 577 handphone dan 27 tablet ilegal berhasil disita dari satu orang tersangka berinisial OW (24).

"Untuk handphone ilegal sendiri kami mengungkap ada 577 unit dan tablet 27 unit," kara Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Auliansyah menyebut tersangka OW ditangkap di sebuah ruko di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Adapun modus yang dilakukan tersangka terbilang unik.

Auliansyah menjelaskan tersangka memasukan nomor IMEI handphone yang sudah lama atau jadul ke handphone ilegal itu.

BERITA REKOMENDASI

Sehingga, handphone yang nantinya akan dijual kembali oleh tersangka itu sudah bisa digunakan di Indonesia.

"Yang menariknya adalah handphone yang mereka masukin ke Indonesia ini sudah bisa digunakan dengan cara Imei handphone-handphone lama itu mereka masukan ke handphone yang mereka masukan sekarang," jelasnya.

"Jadi handphone yang sudah lama di Indonesia sudah digunakan kemudian mereka ambil Imeinya kemudian mereka tempel disini sehingga ini bisa beroperasi dan handphone lama sudah dimusnahkan oleh mereka," ucapnya.

Baca juga: Pabrik Handphone Ilegal di Penjaringan Dibongkar Polisi

Atas perbuatannya, tersangka OW telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Ia dijerat dengan Undang-Undang ITE dan Perdagangan dengan ancaman di atas lima tahun penjara. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas