Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bos Pabrik Ciu Oplosan di Pademangan Mengaku Belajar dari Facebook, Omzetnya Rp 4 Juta per Bulan 

SY pemilik pabrik miras ilegal di Pademangan mengaku belajar membuat ciu oplosan dari artikel yang beredar di Facebook, omzet usahanya jutaan rupiah.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Bos Pabrik Ciu Oplosan di Pademangan Mengaku Belajar dari Facebook, Omzetnya Rp 4 Juta per Bulan 
Dok. Polsek Pademangan
Pabrik rumahan produsen ciu oplosan di Pademangan, Jakarta Utara, digerebek. SY pemilik pabrik miras ilegal di Pademangan mengaku belajar membuat ciu oplosan dari artikel yang beredar di media sosial Facebook, omzet usahanya jutaan rupiah per bulan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Pademangan menangkap SY (41) pemilik pabrik minuman keras ilegal di Pademangan, Jakarta Utara.

Kepada polisi, SY memberikan sejumlah pengakuan, di antaranya dia mengaku belajar membuat ciu oplosan dari artikel yang beredar di media sosial Facebook.

"Saya belajar bikinnya itu baca artikel-artikel di Facebook," kata SY, Minggu (26/3/2023)

Tak hanya itu, SY juga mengaku sudah membuka praktik produksi ciu oplosan di lantai 3 rumahnya Jalan Budi Mulia, Pademangan, Jakarta Utara setidaknya 3-4 bulan belakangan.

Ia mengoplos ciu dari bahan-bahan tertentu, seperti ragi, beras ketan, hingga gula pasir.

Bahan-bahan itu kemudian dicampurkan dan diolah sebelum akhirnya ditampung dalam tiga drum besar.

Dari drum-drum besar tersebut, ciu yang sudah jadi kemudian dipecah lagi ke dalam tujuh jeriken berkapasitas 25 liter.

BERITA REKOMENDASI

SY sendiri akan memperjualbelikan ciu dalam satu botol air mineral berukuran 600 mililiter.

Uang hasil penjualan ciu oplosan ini menurutnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Satu botolnya itu saya jual Rp 28.000. Kalo omzet per bulan saya bisa dapat sekitar Rp 3-4 juta," ucap SY.

Baca juga: Tercatat Ada 8 Aksi Tawuran Selama Ramadan, Polda Metro Jaya Gencarkan Patroli

SY sendiri nyatanya merupakan seorang residivis kasus serupa yang 3 tahun lalu pernah mendekam di bui.

Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana mengatakan, pada kasus pertamanya, SY masih melakukan bisnis miras ilegal dalam skala kecil.


"3 tahun lalu dia pernah diamankan, saat itu dia masih usaha kecil-kecilan, belum berbentuk pabrik besar seperti sekarang," jelas Gusti.

Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan, penggerebekan terhadap pabrik ciu oplosan milik SY diawali laporan warga kepada Polisi RW 07 Pademangan yang diteruskan ke Polsek Pademangan.

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas