Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bos Pabrik Ciu Oplosan di Pademangan Mengaku Belajar dari Facebook, Omzetnya Rp 4 Juta per Bulan 

SY pemilik pabrik miras ilegal di Pademangan mengaku belajar membuat ciu oplosan dari artikel yang beredar di Facebook, omzet usahanya jutaan rupiah.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Bos Pabrik Ciu Oplosan di Pademangan Mengaku Belajar dari Facebook, Omzetnya Rp 4 Juta per Bulan 
Dok. Polsek Pademangan
Pabrik rumahan produsen ciu oplosan di Pademangan, Jakarta Utara, digerebek. SY pemilik pabrik miras ilegal di Pademangan mengaku belajar membuat ciu oplosan dari artikel yang beredar di media sosial Facebook, omzet usahanya jutaan rupiah per bulan. 

Laporan tersebut juga berlandaskan kerawanan soal aksi tawuran yang dilakukan anak-anak muda.

Menurut Binsar, anak-anak muda di wilayah Pademangan sering mengonsumsi miras yang dibeli dari tersangka SY sebelum melakukan aksi tawuran.

"Sebelum melakukan aksi tawuran, sekelompok anak muda tersebut mengonsumsi minuman berlakohol jenis ciu yang dibeli dari pelaku SY," kata Binsar.

Baca juga: Polisi Grebek Rumah Jadi Pabrik Minuman Keras Jenis Ciu di Pademangan Jakarta Utara

Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pademangan di bawah pimpinan Iptu I Gede Gustiyana langsung melakukan penggerebekan.

Polisi mendapati bahwa di dalam salah satu rumah di Jalan Budi Mulia memang dijadikan tempat produksi miras tanpa izin dan baku mutu.

Di dalam rumah itu, polisi mendapati sejumlah drum penampungan bahan miras, jeriken, hingga botol-botol yang sudah berisi ciu oplosan siap edar.

"Kami mengamankan seorang laki-laki beserta perlengkapan dan bahan untuk membuat ciu oplosan," kata Binsar.

BERITA REKOMENDASI

"Untuk perlengkapan serta bahan-bahan yang kami amankan antara lain drum, kemudian jeriken, kompor gas dan bahan-bahan pembuatan ciu," sambungnya.

SY beserta barang bukti, terutama 150 liter ciu oplosan siap edar digiring ke Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara untuk diproses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, SY dijerat pasal 91 ayat 1 undang-undang RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan serta pasal 204 KUHP tentang tindak pidana membahayakan nyawa.

Pelaku terancam hukuman lima tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pemilik Pabrik Miras Ilegal di Pademangan Belajar Bikin Ciu Oplosan dari Facebook


Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas