Alasan Kesibukan Agenda Kerja Sebagai Ketua Pengadilan, Hakim yang Menyidangkan Perkara AG Diganti
PN Jakarta Selatan menetapkan mengganti Saut Maruli dengan Sri Wahyuni Batubara sebagai hakim yang nantinya menyidangkan AG.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan mengganti hakim yang menangani perkara tersangka anak AG (15) dalam kasus pengeroyokan David Ozora.
Semula, hakim yang menyidangkan perkara tersebut seharusnya Ketua PN Jakarta Selatan yakni Saut Maruli Tua Pasaribu.
Namun kekinian, PN Jakarta Selatan menetapkan mengganti Saut Maruli dengan Sri Wahyuni Batubara sebagai hakim yang nantinya menyidangkan AG.
"Ketua PN Jakarta Selatan telah mengeluarkan Penetapan tgl 27 Maret 2023 tentang Pergantian Hakim yang menangani perkara anak AG yang semula adalah Saut Maruli Tua Pasaribu,SH.MH diganti hakim Sri Wahyuni Batubara,SH.MH," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan dalam keterangannya, Selasa (28/3/2023).
Terkait dasar penggantian hakim tunggal tersebut kata Djuyamto, karena kesibukan dari Saut Maruli sebagai Ketua Pengadilan.
Oleh karenanya, penggantian atas hakim yang menyidangkan AG tersebut dilakukan.
"Alasan penggantian adalah kesibukan agenda kerja sebagai pimpinan pengadilan," tukas Djuyamto.
Sebelumnya, Perkara anak berkonflik dengan hukum, AG (15) tealh dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Jumat (24/3/2023).
Nantinya, perkara ini ditangani langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Saut Maruli Tua Pasaribu.
Dalam menangani perkara AG nanti, Saut akan menjadi hakim tunggal.
"Ketua pengadilan negeri sudah menunjuk hakim tunggal untuk menanganai perkara pidana anak tersebut. Hakim tunggal itu adalah langsung dipegang oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bapak Saut Maruli Tua Pasaribu," ujar pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam keterangannya pada Jumat (24/3/2023).
Penugasan hakim tunggal dalam perkara anak ini sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang berbunyi:
Hakim memeriksa dan memutus perkara Anak dalam tingkat pertama dengan hakim tunggal.
Adapun jaksa yang bertugas dalam perkara ini, berjumlah tujuh orang.