Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gakkum KLHK Ungkap Kasus Perdagangan Bagian Tubuh Macan Tutul di Bekasi

Ungkap kasus penjualan bagian-bagian tubuh Macan Tutul di Bekasi, tim penyidik Balai Gakkum KLHK tangkap dua pelaku warga Bogor dan Garut Jawa Barat.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Gakkum KLHK Ungkap Kasus Perdagangan Bagian Tubuh Macan Tutul di Bekasi
KLHK
Tim Penyidik Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara atau Jabalnusra, berhasil mengungkap kasus perdagangan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) ilegal berupa penjualan bagian-bagian tubuh Macan Tutul (Panthera pardus melas). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Penyidik Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara atau Jabalnusra, berhasil mengungkap kasus perdagangan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) ilegal berupa penjualan bagian-bagian tubuh Macan Tutul (Panthera pardus melas).

Tersangka adalah MR (22), warga Kelurahan Sukaresmi, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat dan R (40 thn) warga Kelurahan Jatisari, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat.

Tersangka siap disidangkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Bekasi

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Taqiuddin mengatakan, pengungkapan kasus peredaran TSL dilindungi ini berawal dari adanya laporan masyarakat tentang penjualan bagian-bagian tubuh satwa macan tutul di akun media sosial Facebook. 

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Cyber Patrol Ditjen Gakkum KLHK, setelah berhasil melacak akun penjualan di Facebook tersebut.

Ia menjelaskan, pihaknya selanjutnya melakukan kegiatan Operasi Peredaran TSL yang dilindungi Undang-Undang di Provinsi Jawa Barat.

Saat operasi tersebut, kata Taqiuddin, pihaknya berhasil mengamankan tersangka MR.

BERITA REKOMENDASI

"Berhasil mengamankan MR yang akan melakukan transaksi penjualan bagian-bagian tubuh satwa Macan Tutul, pada tanggal 12 Januari 2023, pukul 23.15 WIB di salah satu hotel di Kota Bekasi, Jawa Barat," kata Taqiuddin, melalui keterangan pers tertulis, Selasa (28/3/2023).

Baca juga: Kementerian LHK Amankan Penjual Satwa Liar Dilindungi di Ambon

Lanjut Taqiuddin, Setelah melalui pengembangan penyidikan, pihaknya pada 21 Februari 2023, kembali berhasil mengamankan tersangka berinisial R (40), di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat.

R diduga merupakan pemilik dari bagian-bagian tubuh satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang berupa bagian-bagian tubuh macan tutul.

Adapun bagian tubuh macan tutul tersebut, yakni buntut, sepasang kaki depan, sepasang kaki belakang dan kepala beserta kulit badan.

Sementara itu, Taqiuddin menuturkan, tiga ancaman utama terhadap macan tutul.

”Ada tiga ancaman utama terhadap macan tutul ini yakni, penyusutan habitat, konflik dengan manusia, dan perburuan serta perdagangan bagian-bagian tubuh, seperti kulit, tulang, taring dan kuku," jelasnya.

Ia melanjutkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus perdagangan TSL.

Atas perbuatannya, kedua tersangka melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d UU RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas