Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Residivis Pemilik Travel Umrah yang Tipu Ratusan Jemaah: Pernah Lakukan Pidana Sama pada 2016

Mahfudz Abdullah alias Abi, pemilik travel umrah bernama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri yang tipu ratusan jemaah ternyata merupakan seorang residivis

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Residivis Pemilik Travel Umrah yang Tipu Ratusan Jemaah: Pernah Lakukan Pidana Sama pada 2016
https://www.instagram.com/mizzasriciblo/
Ilustrasi jemaah umrah. Residivis Pemilik Travel Umrah yang Tipu Ratusan Jemaah: Pernah Lakukan Pidana Sama pada 2016 

Mereka telah tiba di Bandara di Arab Saudi sekitar pukul 15.00 waktu setempat, namun mereka batal dipulangkan dengan alasan visa yang bermasalah.

Puluhan jemaah Umrah itu dibawa ke hotel Prima dan diinapkan selama tiga hari. Setelah itu mereka dipindahkan ke Hotel Pakons Prime hingga waktu pemulangan pada 29 September 2022.

Dari total 64 jemaah, tak semuanya bisa dipulangkan. Sebanyak 16 jemaah masih harus menunggu kepulangannya.

Alhasil, mereka luntang-lantung selama sembilan hari di Mekkah dan tidak ada kabar dari travel Umrah itu.

Adapun dalam pengungkapan ini polisi telah menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya juga sudah ditahan di Polda Metro Jaya.

Dari tiga tersangka, dua orang di antaranya adalah pemilik Travel Umrah yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) bernama Mahfudz Abdulah alias Abi dan istrinya Halijah Amin alias Bunda yang ditangkap di salah satu Hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 27 Februari 2023.

Baca juga: Travel Umrah Tipu Ratusan Jemaah, Nilai Kerugian Ditaksir hingga Rp 91 Miliar

Sedangkan satu tersangka lainnya bernama Hermansyah yang merupakan Direktur Utama dari PT Naila Safaah Wisata Mandiri.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini, ketiganya dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas