Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wajah Ditutupi Jaket Biru, AG Kekasih Mario Dandy Hadiri Musyawarah Diversi Kasus Penganiayaan

Anak berkonflik dengan hukum AG (15) hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Wajah Ditutupi Jaket Biru, AG Kekasih Mario Dandy Hadiri Musyawarah Diversi Kasus Penganiayaan
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
AG (15) hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023). /Foto: Ist 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anak yang berkonflik dengan hukum yakni AG (15) hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).

Kehadiran kekasih Mario Dandy itu untuk mengukuti musyawarah diversi dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17), anak pengurus GP Ansor.

Berdasarkan pantauan, AG tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 09.20 WIB.

Dia  tampak turun dari mobil Kejaksaan Negeri Jakarta Barat didampingi sejumlah jaksa.

AG terlihat mengenakan kemeja putih.

Wajahnya pun ditutupi dengan jaket berwarna biru.

Baca juga: Musyawarah Diversi AG Digelar Hari ini, Jika Ditolak Pacar Mario Dandy Langsung Disidang

Berita Rekomendasi

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sendiri telah menjadwalkan musyawarah diversi AG pada hari ini, Rabu (29/3/2023) pukul 10.00 WIB.

"Musyawarah diversi, (digelar) pukul 10 (pagi)," kata Djuyamto ketika dikonfirmasi, Selasa (28/3/2023).

Kembali dijelaskan Djuyamto, dirinya memastikan bahwa proses musyawarah tersebut akan dilangsungkan secara tertutup mengingat usia AG yang masih dibawah umur.

"(Akan dilakukan) di ruang mediasi, secara tertutup," ucapnya.

Adapun dalam proses itu, ia mengatakan bahwa akan menghadirkan beberapa pihak.

"(Dihadiri) Keluarga atau kuasa hukum korban, anak atau terdakwa, keluarga terdakwa, Bapas (Balai Permasyarakatan), tokoh masyarakat dan jaksa," jelasnya.

Selain itu dijelaskan Djuyamto, jika nantinya proses musyawarah diversi itu ditolak oleh pihak korban, maka bukan tidak mungkin AG akan langsung menjalani sidang perdana kasus penganiayaan.

Namun hal itu dikatakannya tergantung dengan keputusan majelis hakim yang memimpin proses musyawarah diversi tersebut.

"Kemungkinan tersebut bisa saja (langsung proses sidang perdana), tergantung hakimnya," ujarnya.

Adapun hakim yang ditugaskan menangani perkara ini telah berganti dari Saut Maruli Tua Pasaribu menjadi Sri Wahyuni Batubara.

"Ketua PN Jakarta Selatan telah mengeluarkan Penetapan tgl 27 Maret 2023 tentang Pergantian Hakim yang menangani perkara anak AG yang semula adalah Saut Maruli Tua Pasaribu,SH.MH diganti hakim Sri Wahyuni Batubara,SH.MH," kata Djuyamto dalam keterangannya, Selasa (28/3/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas