Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Jaksa Beri Tanggapan Eksepsi AG dalam Kasus Penganiayaan

Hari ini persidangan digelar dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi pihak AG.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hari Ini Jaksa Beri Tanggapan Eksepsi AG dalam Kasus Penganiayaan
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Pacar Mario Dandy Satriyo (20) berinisial AG (15) muncul ke publik saat keluar dari unit PPA Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023) malam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBINNEWS.COM, JAKARTA - Sidang terdakwa anak, AG (15) kembali digelar hari ini, Jumat (31/3/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hari ini persidangan digelar dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi pihak AG.

"Jadi hari ini perkara anak dijadwalkan untuk mendengar tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum kemarin," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2023).

Dalam persidangan hari ini, AG kembali didampingi orang tua dan penasihat hukumnya.

Baca juga: Berkas Mario Dandy dan Shane Lukas Belum Lengkap, Hari ini AG Jalani Sidang Eksepsi

Selain itu, pembimbing kemasyarakatan juga turut mendampingi karena dirinya merupakan anak yang berhadapan dengan hukum.

"Didampingi pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial, orang tuanya dan penasihat hukumnya," ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

Setelah jaksa memberikan tanggapan, maka persidangan AG akan dilanjutkan dengan putusan sela dari hakim.

Sayangnya, Djuyamto belum bisa memastikan jadwal pembacaan putusan sela. Sebab, hal itu bergantung pada kebijaksanaan hakim yang bertugas, yaitu Sri Wahyuni.

"Kemungkinan besar hari ini hanya tanggapan jaksa dan pembacaan putusan barangkali senen. Tapi karena situasi penahanan yang memang pendek, bisa saja di skors atau sorenya nanti bisa saja langsung dibacakan putusan sela," kata Djuyamto.

Sebelumnya pada Kamis (30/3/2023), persidangan AG digelar dengaan agenda eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum menjerat AG dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


"Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).

Dari jeratan pasal tersebut, AG terancam hukuman tujuh tahun penjara jika dakwaan jaksa terbukti. Sebab, pasal tersebut berbunyi:
Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AG dengan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) Kuhp juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas