Polisi: Ustaz dan Tokoh Agama yang Di-endorse Tak Terlibat Aksi Penipuan Travel Umrah
Adapun tujuan hadirnya ustaz dan tokoh agama adalah untuk menggaet warga agar jadi jamaah umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri (NSWM).
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan tokoh agama yang di-endrose untuk acara roadshow PT Naila Safaah Wisata Mandiri (NSWM) tak terlibat aksi penipuan.
“Mereka ini enggak tahu kalau ternyata ini aksi penipuan. Bahkan mereka ini juga sebenarnya jadi korban penipuan,” kata Joko dalam keterangannya, Kamis (30/3/2023).
Adapun tujuan hadirnya ustaz dan tokoh agama adalah untuk menggaet warga agar jadi jamaah umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri (NSWM).
“Yang punya pengaruh di lokasi itu, kayak ustaz, tokoh agama, kan modusnya dia datangin pesantren, datangin masjid, pengajian, nanti tokoh agama ini diajak,” ujar dia.
Baca juga: Tersangka Penipuan Travel Umrah PT Naila Janjikan Uang Rp250 Juta hingga Mobil untuk Pengurus Cabang
Selain itu, Joko juga menyebut tokoh agama yang disertakan dalam roadshow juga terpampang dalam brosus yang dibuat agar korban tertarik.
Beberapa tokoh agama tersebut juga dijadikan kepala cabang perusahaan travel PT Naila, juga dijanjikan bonus mobil hingga tanah jika berhasil mengajak.
Pelaku Ditangkap
Diketahui, Satgas Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan ibadah Umrah dari salah satu Travel Umrah bernama PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri.
Dalam hal ini jumlah korban yang tertipu agen perjalanan ibadah Umrah itu mencapai ratusan orang dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp91 miliar.
Kasus ini terungkap bermula dari laporan Kementerian Agama (Kemenag) setelah mendapat informasi dari jemaah umrah yang tak bisa pulang ke Indonesia.
Korban mengadu Konsulat Jenderal (Konjen) di Arab Saudi. Dari situ, aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke pihak kepolisian.
Dari situ, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus penipuan tersebut.
Adapun dalam pengungkapan ini polisi telah menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya juga sudah ditahan di Polda Metro Jaya.
Dari tiga tersangka, dua orang di antaranya adalah pemilik Travel Umrah yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) bernama Mahfudz Abdulah alias Abi dan istrinya Halijah Amin alias Bunda yang ditangkap di salah satu Hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 27 Februari 2023.
Sedangkan satu tersangka lainnya bernama Hermansyah yang merupakan Direktur Utama dari PT Naila Safaah Wisata Mandiri.
Dalam kasus ini, ketiganya dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.