Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi PSK Online, Perempuan Uzbekistan di Jakarta Barat Ditangkap, Pasang Tarif hingga Rp 15 Juta

Di Hotel Novotel, Tamansari, Jakarta Barat, petugas mendapati satu orang WNA berinisial RZ diduga melakukan praktik prostitusi online.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jadi PSK Online, Perempuan Uzbekistan di Jakarta Barat Ditangkap, Pasang Tarif hingga Rp 15 Juta
Tribun Bali
Ilustrasi PSK asing. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pekerja seks komersial (PSK) di Jakarta tetap beroperasi di bulan Ramadan.

Bahkan PSK asing atau warga negara asing (WNA) yang berprofesi sebagai PSK juga tetap mencari kliennya.




Terbukti, Petugas Imigrasi Jakarta Barat menangkap dua orang perempuan WNA  yang beraksi menjajakan bisnis prostitusi online di Indonesia.

Kedua WNA yang ditangkap itu berinisial RZ (27) asal Uzbekistan dan MBS (24) dari Maroko.

Kepala Kantor Imigrasi Wilayah (Kakanwil) Jakarta Barat, Wahyu Eka Putra mengatakan keduanya memasang tarif tinggi untuk menggaet pelanggan di Indonesia.

Baca juga: Penampungan PSK di Tambora Digerebek Polisi, Ditemukan Buku Transaksi hingga Puluhan Kondom

Saat beraksi, tarif yang diberikan berkisar 150 dollar AS (Rp 2,2 juta) hingga 1.000 dollar AS (Rp 14,9 juta) sekali transaksi atau per kencan.

BERITA TERKAIT

"Saudari RZ memberikan tarif sebesar 160-1.000 Dolar AS kepada kliennya. Saudari MBS memberikan tarif sebesar 150 Dolar AS per jam kepada kliennya," ujar Wahyu Eka Putra di kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat.

Penangkapan itu bermula ketika petugas mendapatkan informasi adanya praktik prostitusi daring yang melibatkan WNA di kawasan Jakarta Barat.

Petugas melakukan penyelidikan hingga menjalankan operasi menyamar sebagai pembeli (undercover buying).

Di Hotel Novotel, Tamansari, Jakarta Barat, petugas mendapati satu orang WNA berinisial RZ diduga melakukan praktik prostitusi online.

Dari pemeriksaan petugas, diketahui RZ yang merupakan asal Uzbekistan, menggunakan Visa On Arrival untuk masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 4 Maret 2023 dan mendapatkan Izin Tinggal Kunjungan dengan masa berlaku tiga puluh hari.

"Saudari RZ memberikan tarif sebesar 160 USD sampai dengan 1000 USD kepada kliennya," ujarnya.

Dalam praktiknya, RZ mengaku dibantu seorang WNA dengan inisial SA yang berperan mencari klien melalui sebuah website.

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas