Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AGH Divonis Besok, Ruang Sidang Terbatas untuk 20 Orang

Saat sidang putusan terbuka terdakwa anak memiliki opsi untuk hadir atau tidak, penasihat hukum AGH memastikan kliennya tak akan menghadiri sidang

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in AGH Divonis Besok, Ruang Sidang Terbatas untuk 20 Orang
Tribunnew.com/ Ashri Fadilla
Mantan kekasih Mario Dandy, AG (15) usai menjalani sidang tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa anak berinisial AGH (15) bakal divonis besok, Senin (10/4/2023) terkait kasus dugaan penganiayaan David Ozora (17).

Persidangan vonis itu pun nantinya akan diselenggarakan secara terbuka pada pukul 14.00 WIB di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.




"Pembacaan putusan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Anak," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya pada Minggu (9/4/2023).

Meski terbuka untuk umum, persidangan diselenggarakan di ruangan berkapasitas terbatas, sebab hanya mampu menampung 20 orang.

Kapasitas itu sudah termasuk dengan hakim, panitera, tim jaksa penuntut umum (JPU), dan penasihat hukum (PH).

Baca juga: 6 Alasan Ini Jadi Pertimbangan Kubu David Minta AGH Dihukum Maksimal

"Kapasitas ruang sidang anak seluas 6 x 10 meter persegi hanya bisa dihadiri maksimal 20 personil termasuk hakim, panitera pengganti, Jaksa Penuntut Umum, terdakwa, orang tua dan penasehat hukum terdakwa, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial pendamping terdakwa, keluarga korban," katanya.

BERITA TERKAIT

Sebelumnya, Djuyamto sempat menjelaskan keterbatasan kapasitas Ruang Sidang Anak yang dijadikan tempat persidangan AGH.

Djuyamto mengunkapkan bahwa pada bagian pengunjung Ruang Sidang Anak hanya disediakan satu deret kursi.

"Hanya satu deret, itu kan paling 10 orang. 20 itu sudah termasuk hakim, panitera, jaksa," katanya pada Kamis (6/4/2023).

Dalam persidangan terbuka ini, terdakwa anak memiliki opsi untuk hadir atau tidak.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 61 Ayat (1) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Soal kehadiaran AG itu teserah penasihat terdakwa mau hadirkan atau tidak," kata Djuyamto.

Sementara dari pihak penasihat hukum telah memastikan bahwa AGH tak akan menghadiri sidang pembacaan putusan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas