Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AGH Divonis Besok, Ruang Sidang Terbatas untuk 20 Orang

Saat sidang putusan terbuka terdakwa anak memiliki opsi untuk hadir atau tidak, penasihat hukum AGH memastikan kliennya tak akan menghadiri sidang

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in AGH Divonis Besok, Ruang Sidang Terbatas untuk 20 Orang
Tribunnew.com/ Ashri Fadilla
Mantan kekasih Mario Dandy, AG (15) usai menjalani sidang tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023). 

"Klien kami nanti tak akan dihadirkan karena Undang-Undang SPPA juga menyatakan demikian," ujar penasihat hukum AGH, Mangatta Toding Allo pada Rabu (5/6/2023).

Perjalanan Persidangan Maraton AGH

Mantan kekasih Mario Dandy, AGH (15) telah menjalani persidangan maraton sejak pekan lalu terkait kasus penganiayaan David Ozora (17).




Sebelum disidang, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memfasilitasi musyawarah diversi di antara pihak AGH dan David Ozora pada Rabu (29/3/2023).

Dari musyawarah diversi itu, kubu David menolak penyelesaian perkara melalui jalan damai.
"Jadi dari pihak keluarga korban tidak bersedia. Artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto pada Rabu (29/3/2023).

Sidang perdana pun langsung dilaksanakan pada hari itu juga. Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan dalam persidangan tertutup, mengingat usia AGH yang masih anak-anak.

Baca juga: Tuntut AGH Eks Kekasih Mario Dandy 4 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Hal yang Memberatkan

Dalam perkara penganiayaan ini, AGH telah dijerat dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

"Perbuatan Anak adalah tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sebagaimana tertera dalam dokumen dakwaan AGH yang diterima Tribunnews.com.

Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AGH dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AGH dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Sehari setelahnya, Kamis (30/3/2023) pihak AGH melayangkan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa penuntut umum pun menjawab eksepsi itu dengan memberikan tanggapan dalam persidangan esok harinya, Jumat (31/3/2023).

Lalu pada Senin (3/4/2023), Majelis Hakim membacakan putusan sela terkait perkara ini.

Dalam putusan selanya, Hakim Sri Wahyuni memutuskan agar persidangan perkara ini dilanjutkan ke pemeriksaan materil.
"Amar putusan: Menyatakan nota keberatan kuasa hukum anak berkonflik hukum AGH tidak dapat diterima, dan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," ujar penasihat hukum David Ozora, Mellisa Anggraini yang hadir dalam persidangan tertutup AGH, Senin (3/4/2023).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas