Bank Indonesia Blokir QRIS Milik Pria yang Tempel di Kotak Amal Masjid Nurul Iman Blok M Square
Pelaku mendaftar sebagai merchant QRIS dengan nama restorasi masjid, namun merchant tersebut tidak terdaftar sebagai tempat ibadah.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memblokir Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) milik pria yang terekam menempelkan QRIS di kotak amal Masjid Nurul Iman Blok M Square Jakarta Selatan.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono mengatakan, BI telah melakukan pemblokiran terhadap QRIS tersebut, sehingga tak lagi dapat digunakan.
"Bank Indonesia juga sudah mengomunikasikan kepada seluruh PJP untuk mewaspadai modus penyalahgunaan QRIS serupa," kata Erwin yang dikutip dari Kompas.com, Senin (10/4/2023).
Baca juga: Viral Pria Ganti Barcode QRIS Infaq Masjid di Jakarta, DMI Imbau Masjid Tingkatkan Kewaspadan
Menurutnya, digitalisasi sebenarnya memberikan kemudahan dan banyak manfaat bagi banyak pihak.
"Tetapi pada saat yang sama, kejahatan selalu ada termasuk memanfaatkan kemudahan tersebut," ujar Erwin.
Untuk itu, Erwin mengimbau agar pengguna tetap berhati-hati menggunakan QRIS dan menjadikan kasus penggantian barcode QRIS di kotak amal masjid ini sebagai sebuah pembelajaran.
Lebih lanjut Erwin menyampaikan, seseorang dapat memperoleh QRIS dengan mendaftarkan diri menjadi merchant atau pedagang melalui Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) berizin BI yang telah menjadi penyelenggara QRIS.
Selama proses pendaftaran tersebut, merchant perlu memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk data seperti identitas dan profil usaha.
PJP pun harus memverifikasi data tersebut sebelum menerbitkan QRIS untuk merchant.
Sementara itu, khusus untuk merchant tempat ibadah atau donasi sosial, Erwin mengatakan ada dokumen tambahan yang harus dilampirkan.
Hal tersebut guna memastikan benar merupakan tempat ibadah atau donasi sosial, sehingga dapat ditetapkan tarif Merchant Diskon Rate (MDR) senilai 0 persen bagi merchant.
"Pada case dugaan penyalahgunaan QRIS pada salah satu rumah ibadah di Jakarta, pelaku mendaftar sebagai merchant QRIS dengan nama restorasi masjid, namun merchant tersebut tidak terdaftar sebagai tempat ibadah melainkan merchant reguler," ungkap Erwin.
Viral di Media Sosial
Pria berkacamata biru terekam kamera pengawas (CCTV) dengan sengaja mengganti QR code atau QRIS untuk kotak amal di Masjid dengan QR code palsu.