Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bank Indonesia Blokir QRIS Milik Pria yang Tempel di Kotak Amal Masjid Nurul Iman Blok M Square

Pelaku mendaftar sebagai merchant QRIS dengan nama restorasi masjid, namun merchant tersebut tidak terdaftar sebagai tempat ibadah.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Bank Indonesia Blokir QRIS Milik Pria yang Tempel di Kotak Amal Masjid Nurul Iman Blok M Square
Twitter
Warganet membagikan QR Code QRIS yang asli dan yang palsu yang stikernya kedapatan dipasang oleh pria berkacamata yang terekam kamera pengawas (CCTV) pada kotak amal di masjid. Dalam narasi video disebutkan lokasi kejadian di Masjid Nurul Iman Blok M Square Lantai 7 Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memblokir Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) milik pria yang terekam menempelkan QRIS di kotak amal Masjid Nurul Iman Blok M Square Jakarta Selatan.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono mengatakan, BI telah melakukan pemblokiran terhadap QRIS tersebut, sehingga tak lagi dapat digunakan.

"Bank Indonesia juga sudah mengomunikasikan kepada seluruh PJP untuk mewaspadai modus penyalahgunaan QRIS serupa," kata Erwin yang dikutip dari Kompas.com, Senin (10/4/2023).

Baca juga: Viral Pria Ganti Barcode QRIS Infaq Masjid di Jakarta, DMI Imbau Masjid Tingkatkan Kewaspadan

Menurutnya, digitalisasi sebenarnya memberikan kemudahan dan banyak manfaat bagi banyak pihak.

"Tetapi pada saat yang sama, kejahatan selalu ada termasuk memanfaatkan kemudahan tersebut," ujar Erwin.

Untuk itu, Erwin mengimbau agar pengguna tetap berhati-hati menggunakan QRIS dan menjadikan kasus penggantian barcode QRIS di kotak amal masjid ini sebagai sebuah pembelajaran.

Lebih lanjut Erwin menyampaikan, seseorang dapat memperoleh QRIS dengan mendaftarkan diri menjadi merchant atau pedagang melalui Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) berizin BI yang telah menjadi penyelenggara QRIS.

Berita Rekomendasi

Selama proses pendaftaran tersebut, merchant perlu memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk data seperti identitas dan profil usaha.

PJP pun harus memverifikasi data tersebut sebelum menerbitkan QRIS untuk merchant.

Sementara itu, khusus untuk merchant tempat ibadah atau donasi sosial, Erwin mengatakan ada dokumen tambahan yang harus dilampirkan.

Hal tersebut guna memastikan benar merupakan tempat ibadah atau donasi sosial, sehingga dapat ditetapkan tarif Merchant Diskon Rate (MDR) senilai 0 persen bagi merchant.

"Pada case dugaan penyalahgunaan QRIS pada salah satu rumah ibadah di Jakarta, pelaku mendaftar sebagai merchant QRIS dengan nama restorasi masjid, namun merchant tersebut tidak terdaftar sebagai tempat ibadah melainkan merchant reguler," ungkap Erwin.

Viral di Media Sosial

Pria berkacamata biru terekam kamera pengawas (CCTV) dengan sengaja mengganti QR code atau QRIS untuk kotak amal di Masjid dengan QR code palsu.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas