Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bank Indonesia Blokir QRIS Milik Pria yang Tempel di Kotak Amal Masjid Nurul Iman Blok M Square

Pelaku mendaftar sebagai merchant QRIS dengan nama restorasi masjid, namun merchant tersebut tidak terdaftar sebagai tempat ibadah.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Bank Indonesia Blokir QRIS Milik Pria yang Tempel di Kotak Amal Masjid Nurul Iman Blok M Square
Twitter
Warganet membagikan QR Code QRIS yang asli dan yang palsu yang stikernya kedapatan dipasang oleh pria berkacamata yang terekam kamera pengawas (CCTV) pada kotak amal di masjid. Dalam narasi video disebutkan lokasi kejadian di Masjid Nurul Iman Blok M Square Lantai 7 Jakarta Selatan. 

"Kami mengimbau masyarakat yang sedang datang ke masjid dan ingin menyumbang ke masjid dan ada QRIS, kami berharap berkoordinasi dengan DKM masjid setempat agar bisa tepat sasaran ke masjid," jelasnya.

Tips Aman Bertransaksi dengan QRIS

Berdasarkan ketentuan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Erwin mengatakan bahwa PJP wajib mengedukasi merchant termasuk soal keamanan kode QRIS di tempat umum.

Menurut dia, merchant perlu memastikan secara berkala bahwa kode QRIS yang ditampilkan adalah benar miliknya dan bukan QRIS milik orang lain.

Baca juga: Dicari, Pria di Video Viral yang Ganti QRIS Infaq Masjid Blok M Square dengan Kode QR Palsu

"Kami mengimbau kepada masyarakat, merchant, dan PJP untuk bersama-sama meningkatkan keamanan dalam bertransaksi menggunakan QRIS," kata dia.

Beberapa tips keamanan bertransaksi dengan QRIS menurut Erwin, yakni:

Merchant agar selalu memperhatikan keamanan transaksi dan kebenaran QRIS yang ada di lokasinya, sehingga QRIS yang ditampilkan memang benar QRIS miliknya dan belum mengalami penggantian atau perubahan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Berita Rekomendasi

Masyarakat pada saat bertransaksi menggunakan QRIS diimbau untuk selalu memperhatikan informasi pada QRIS yang dipindai, apakah memang menampilkan nama merchant yang sesuai dengan tujuan transaksi dimaksud.

PJP harus melaksanakan ketentuan ASPI terkait pedoman edukasi untuk merchant dan pengguna QRIS agar dapat meningkatkan keamanan transaksi QRIS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas