Modus Tukar Kartu Pelajar AGH untuk Kelabui D, hingga Berujung Penganiayaan oleh Mario Dandy
Untuk informasi, dalam perkara penganiayaan ini, AGH telah divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Eko Sutriyanto
"Bahwa Anak korban D alias W yang tidak mengetahui pengelabuan dari Anak kemudian membagikan lokasinya kepada Anak," katanya.
Mereka pun bergegas menuju lokasi yang ternyata kediaman temannya D di Perumahan Green Permata Jalan Swadarma, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Sebagaimana diketahui, di tempat itulah Mario Dandy melancarkan perbuatannya menganiaya D tanpa ampun.
Penganiayaan itu pada akhirnya menyebabkan D luka berat hingga dirawat di rumah sakit.
"Terbukti sampai saat ini anak korban masih dirawat di rumah Sakit Mayapada belum bisa berjalan dan sampai saat ini anak korban belum bisa mengenali bapaknya," ujar Hakim Sri Wahyuni.
AGH Divonis 3,5 Tahun
Untuk informasi, dalam perkara penganiayaan ini, AGH telah divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Dalam vonisnya, Hakim meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
Hakim pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.
Baca juga: Virgoun Ungkap Kondisi David Ozora, Banyak Saraf yang Rusak Buntut Penganiayaan Mario Dandy
"Menyatakan anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair" ujarnya.
Selain itu, AGH juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Putusan ini dilayangkan setelah pemeriksaan terhadap 22 saksi.
18 di antaranya dihadirkan oleh JPU, terdiri dari 15 saksi fakta dan 3 saksi ahli.
Dari saksi yang dihadirkan JPU, ayah D merupakan satu di antaranya.
Selain itu, ada pula dua pelaku lain yang masih berstatus tersangka, yaitu Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) hadir di persidangan sebagai saksi.
Sementara 4 saksi lainnya merupakan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum AGH.