Modus Tukar Kartu Pelajar AGH untuk Kelabui D, hingga Berujung Penganiayaan oleh Mario Dandy
Untuk informasi, dalam perkara penganiayaan ini, AGH telah divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korban penganiayaan, D (17) tak menaruh sedikit pun curiga kepada AGH (15) yang mengajaknya bertemu pada 20 Februari 2023.
Sebab, mantan pacarnya itu berdalih hendak mengembalikan kartu pelajar.
Keinginan itu disampaikan AGH melalui chat Whatsapp saat sedang bersama Mario Dandy (20) yang kala itu merupakan pacarnya.
"Dimana ajakan itu disetujui oleh Anak korban D alias W," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam sidang putusan AGH di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).
Namun waktu itu kartu pelajar D tertinggal dalam tas AGH di rumah.
Kemudian Mario Dandy berinisiatif memesan ojek online agar kartu pelajar D diantar ke Lotte Mart Bintaro, Jakarta Selatan.
Baca juga: Minta Ditemani Shane Lukas, Mario Dandy Ungkap Keinginan Pukuli D karena Melecehkan Pacarnya
Singkat cerita, Mario Dandy meninggalkan AGH di sebuah klinik untuk perawatan.
Sembari menunggu ojek online dan AGH perawatan, Dandy menjemput kawannya, Shane Lukas (19) untuk menemaninya bertemu D.
Setelah itu, Dandy bersama Shane terlebih dulu menjemput AGH di klinik.
Kemudian mereka bertiga, Mario, Shane, dan AGH menuju Lotte Mart Bintaro untuk mengambil kartu pelajar yang diantarkan ojek online.
"Dan kartu pelajar tersebut diterima oleh Saksi Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane," ujar hakim.
Begitu memperoleh kartu pelajar D, AGH langsung meminta D mengirimkan lokasi terkininya.
Tanpa curiga sedikitpun, D membagian lokasi terkininya kepada AGH.