Soal QRIS Kotak Amal Palsu, Polri Imbau Masyarakat Beramal ke Lembaga yang Ditunjuk Pemerintah
Mabes Polri mengimbau kepada masyarakat beramal kepada lembaga amal yang ditunjuk pemerintah
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri mengimbau kepada masyarakat beramal kepada lembaga amal yang ditunjuk pemerintah.
Hal ini setelah maraknya penipuan berkedok stiker barcode QRIS kotak amal palsu di sejumlah masjid di DKI Jakarta termasuk di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.
Baca juga: 7 Fakta Kasus Pemalsuan QRIS Kotak Amal Masjid, Awal Mula Terungkap hingga Daftar 38 Lokasi Sasaran
"Imbauan Polri kepada masyarakat untuk beramal di masjid terkait dengan adanya stiker QRIS kami imbau bagi masyarakat yang ingin beramal mendonosikan kepada lembaga amal yang ditunjuk oleh pemerintah," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Senin (11/4/2023).
Ramadhan juga meminta kepada pengurus masjid bisa memeriksa semua kode batang atau barcode QRIS agar tidak disalahgunakan.
Dia meminta agar tidak ada gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) atas kejadian tersebut.
"Kepada pengelola masjid agar selalu mengecek keaslian stiker QRIS di masjid, bila memiliki," tuturnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Mohammad Iman Mahlil Lubis (MIML) sebagai tersangka atas kasus penipuan berkedok penukaran kode QRIS di sejumlah masjid di wilayah DKI Jakarta.
Baca juga: Polisi Sebut Tersangka Iman Mahlil Buat Barcode QRIS Palsu Menggunakan Dua Aplikasi
Direktur Reserse Kriminl Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan bahwa penangkapan Iman itu usai pihaknya melakukan pengembangan atas laporan pihak masjid yang menjadi salah satu korban penipuan tersangka.
"Kemudian kami bersama-sama menindaklanjuti laporan tersebut dan akhirnya kami telah mengamankan 1 orang yang berinisial MIML," kata Auliansyah dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (11/4/2023).
Akibat perbuatannya tersangka kemudian dijerat dengan pasal berlapis terkait penipuan dan Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
"Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45a ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE," jelasnya.
Tak hanya dijerat dengan UU ITE, polisi juga menjerat Iman Mahlil dengan UU tentang transfer dana.
Baca juga: Tersangka Penipuan QRIS Kotak Amal Masjid adalah Mantan Pegawai Bank BUMN
"Kemudiam kami jerat dengan Pasal 80 dan atau Pasal 83 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP," jelasnya.