Soroti Aksi Pria Penempel Stiker QRIS Palsu di Masjid Jakarta, Kemenag: Pencurian Dana Umat
Aksi pria yang mengganti stiker QRIS di beberapa masjid di Jakarta itu mendapat perhatian dari Kemenag hingga Wakil Presiden, Ma'ruf Amin.
Penulis: Linda Nur Dewi R
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Aksi kejahatan yang dilakukan pria penempel stiker QRIS palsu di beberapa masjid di Jakarta itu mendapat perhatian khusus dari Kementerian Agama (Kemenag).
Kasubdit Kemasjidan Kementerian Agama, Akmal Salim Ruhana menyebut atas kejadian ini, masyarakat perlu berhati-hati dalam berinfak.
Namun, atas adanya kasus ini juga diharapkan masyarakat tidak berhenti berinfak.
“Kasus ini mudah-mudahan memberi pelajaran untuk kita lebih waspada dan melek teknologi, bukan menjadi alasan enggan berinfak di masjid."
"Digitalisasi keuangan masjid (dengan penggunaan QRIS) yang berfungsi untuk transparansi keuangan masjid perlu terus diupayakan," kata Akmal pada Selasa (11/4/2023), berdasarkan keterangan yang didapat dari Tribunnews.com.
Lebih lanjut, Akmal mengatakan agar tetap aman dalam melakukan infak secara digital, masyarakat perlu melakukan pengecekan.
Pengecekan yang dilakukan yakni dengan mencari tahu nama rekening tujuan.
Baca juga: Viral Pria Ganti Stiker QRIS Masjid Jaksel dengan Rekening Pribadi, Disebut Mantan Pegawai Bank
Biasanya, infak atau kegiatan keuangan masjid akan langsung diatasnamakan masjid tersebut dan bukan nama perseorangan.
Terkait aksi viral penggantian stiker QRIS masjid ini, Akmal menyebut hal ini sudah termasuk ke arah kriminal.
"Ini jelas kriminal, penipuan dan pencurian dana umat," ujar Akmal.
Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin ikut buka suara
Selain Kemenag, Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin juga turut menyoroti kasus ini.
Ma’ruf Amin mengatakan bahwa pengurus masjid harusnya dapat selalu memonitor QRIS yang tersedia di masjid.
“Tentu dari yang pemilik QRIS masjid-masjid, Istiqlal, atau siapa saja dia harus terus mengontrol jangan sampai ada yang menyalahgunakan," ujar Ma'ruf di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (11/4/2023).