Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap 6 Perampok Bermodus Pemberian Kecubung Terhadap Sopir Taksi Online di Tol Jagorawi

Adapun ke enam pelaku tersebut masing-masing berinsial AW (36), FB (34), MB (25), YA (37), AG (43) dan AS (29).

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Polisi Tangkap 6 Perampok Bermodus Pemberian Kecubung Terhadap Sopir Taksi Online di Tol Jagorawi
Fahmi/Tribunnews
Polda Metro Jaya Berhasil Tangkap 6 Perampok Bermodus Pemberian Kecubung Terhadap Driver Taksi Online di Tol Jagorawi. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil menangkap enam perampok yang memberikan kecubung kepada korbannya yakni sopir taksi online bernama Suprapto (47).

Seperti diketahui Suprapto ditemukan tewas usai tertabrak di ruas tol Jagorawi lantaran berhalusinasi setelah makanan yang dia konsumsi telah diberikan kecubung oleh para pelaku.




"Dari hasil penyidikan kami, kami berhasil melaksanakan penangkapan terhadap enam pelaku," jelas Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jum'at (14/4/2023).

Baca juga: Mengenal Kecubung, Bunga Cantik Mematikan di Balik Perampokan yang Menewaskan Sopir Taksi Online

Adapun ke enam pelaku tersebut masing-masing berinsial AW (36), FB (34), MB (25), YA (37), AG (43) dan AS (29).

Bersama para tersangka polisi juga berhasil mengamankan dua unit HP serta tiga unit kendaraan roda empat hasil perampokan yang dilakukan oleh para tersangka tersebut.

"Ke enam pelaku ini adalah pelaku utama dari tindak pidana yang terjadi pencurian dengan kekerasan menggunakan kecubung," jelasnya.

BERITA TERKAIT

Dalam perampokan tersebut, Titus menuturkan bahwa para pelaku ini memiliki perannya masing-masing.

Terkait peran-peran tersebut diketahui terdapat peran sebagai eksekutor, penadah mobil hasil rampokan, berperan menjual dan pembeli mobil tersebut.

"Kini para tersangka kami jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas