Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

37 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta Lewat Stasiun Pasar Senen dan Gambir Hari Ini

Kereta Api Indonesia (KAI) memberangkatkan sekira 37.200 pemudik dari Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir, Jakarta Pusat pada Sabtu (15/4/2023).

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in 37 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta Lewat Stasiun Pasar Senen dan Gambir Hari Ini
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Kereta Api Indonesia (KAI) memberangkatkan sekitar 37.200 pemudik dari Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir, Jakarta Pusat pada hari ini, Sabtu (15/4/2023). (Fersianus Waku) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kereta Api Indonesia (KAI) memberangkatkan sekira 37.200 pemudik dari Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir, Jakarta Pusat pada hari ini, Sabtu (15/4/2023).

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan untuk pemudik yang berangkat dari Stasiun Pasar Senen ada sekitar 23.500.

"Untuk hari ini sekitar 23.500 penumpang berangkat dari Stasiun Pasar Senen dengan layanan 32 KA (kereta api) yang beroperasi," kata Eva dalam keterangannya, Sabtu.

Sementara dari Stasiun Gambir, Eva menuturkan ada sekitar 13.700 pemudik yang meninggalkan Jakarta.

"Sementara untuk Stasiun Gambir volume penumpang berangkat hari ini sekitar 13.700 dari Stasiun Gambir dengan layanan 38 KA beroperasi," ujarnya.

Menurutnya, total okupansi keterisian tempat duduk hari ini dari pemberangkatan KA di area Daop 1 Jakarta mencapai 90 persen.

"Secara total okupansi keterisian tempat duduk hari ini dari pemberangkatan KA di area Daop 1 Jakarta mencapai 90 persen," tegasnya.

Berita Rekomendasi

Eva menerangkan jumlah penumpang yang berangkat hari ini mengalami peningkatan ketimbang pada Rabu lalu.

"Meningkat jika dibandingkan hari Rabu. Hampir 2 kali lipat dibanding rata-rata normal masa untuk rata," ucapnya.

Baca juga: Kereta Bandara Alami Kecelakaan di Stasiun Bandara Soekarno Hatta

Dia juga mengimbau para pemudik agar tetap menggunakan protokol kesehatan seperti aturan vaksinasi.

"Khususnya perubahan aturan pada usia anak 6 sampai dengan 12 tahun di mana saat ini anak pada usia tersebut yang belum di vaksin tetap dapat naik kereta api dengan syarat memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu," ungkap Eva.

"Atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas