Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Viral Yudo Andreawan, Mahasiswa UI dan Lulusan UAJY, Obsesi pada Dokter Gigi sampai Buat Ribut

Sosok Yudo Andreawan belakangan viral di media sosial Twitter karena ulahnya. Ia terobsesi pada seorang dokter gigi, Pa, hingga membuat keributan.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Sosok Viral Yudo Andreawan, Mahasiswa UI dan Lulusan UAJY, Obsesi pada Dokter Gigi sampai Buat Ribut
TRIBUNNEWS.com Fahmi Ramadhan/Tangkap layar Twitter
Yudo Andreawan digiring keluar gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya oleh penyidik pasca ditangkap pada Jum'at (14/4/2023) (kiri). Sosok Yudo Andreawan belakangan viral di media sosial Twitter karena ulahnya. Ia terobsesi pada seorang dokter gigi, Pa, hingga membuat keributan. 

Mengaku Gangguan Jiwa

Sosok Yudo Andreawan pria yang viral di sosial media lantaran kerap mengamuk di sejumlah tempat umum kini telah ditangkap polisi.
Sosok Yudo Andreawan pria yang viral di sosial media lantaran kerap mengamuk di sejumlah tempat umum kini telah ditangkap polisi. (Fahmi Ramadhan)

Yudo Andreawan menyerahkan surat keterangan dokter resep obat gangguan kejiwaan kepada penyidik Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat ditangkap pada Jumat lalu.

Tak hanya itu, ia juga mengaku mengalami mentol diosder.

Meski begitu, pihak Polda Metro Jaya masih akan mendalami pengakuan Yudo Andreawan dengan memanggil dokter.

"Sekarang masih kita periksa dan memang benar yang bahwa yang bersangkutan memperlihatkan adanya surat keterangan."

Baca juga: Masih Senyum saat Pakai Baju Tahanan, Yudo Andreawan Ngaku Kapok Suka Bikin Onar di Tempat Umum

"Kami belum bisa menyampaikan lebih dalam tentang itu karena masih proses pemanggilan dari pihak dokternya," ungkap Kompol Yuliansyah.

Mengutip situs resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), mental disorder, atau gangguan mental atau jiwa, adalah kondisi kesehatan yang memengaruhi pemikiran, perasaan, perilaku, suasana hati, atau kombinasi diantaranya.

Berita Rekomendasi

Kondisi ini bisa terjadi sesekali atau berlangsung dalam waktu yang lama.

Atas perbuatannya, Yudo Andreawan mengaku kapok.

"Kapok dong," katanya dari dalam mobil polisi, Jumat.

Ia pun ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Adapun penerapan pasal tersebut usai adanya laporan polisi dari seorang korban berinisial Y pada Januari 2023, yang mengaku mendapat penganiayaan dan perbuatan tak menyenangkan dari Yudo Andreawan.

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Yudo Andreawan belum dilakukan penahanan.

Pasalnya, dikatakan Yuliansyah, pihaknya melalui tim dokter masih melakukan observasi kejiwaan terhadap yang bersangkutan.

"Obsevasi itu untuk tentukan yang bersangkutan bisa kita tahan atau perlu perawatan oleh tim dokter," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Yohanes Liestyo/Fahmi Ramadhan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas