Bunuh Majikan dengan Tali dan Lakukan Pencurian, 2 ART di Jakarta Barat Terancam Hukuman Mati
Terungkap motif ART di Jakarta bunuh majikannya. Kedua pelaku terancam hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana dan perampokan.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya telah menangkap dua pelaku pembunuhan dan pencurian terhadap seorang janda di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Korban yang berinisial NA (62) merupakan pemilik penginapan Assirot, sedangkan kedua pelaku bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) korban.
Setelah ditangkap di Banyuwangi, Jawa Timur, kedua pelaku dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2023).
Dua pelaku yang berinisial FM (31) dan SDS (49) tampak mengenakan pakaian tahanan dengan rambut berwarna ungu.
Baca juga: Buron Sepekan, 2 Pelaku Pembunuhan Lansia Pemilik Hotel di Jakarta Barat Ditangkap di Banyuwangi
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan kedua pelaku dapat dijerat Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Keduanya telah merencanakan pembunuhan ini dengan motif ingin menguasai harta korban.
Dua mobil mewah milik korban dibawa kabur oleh kedua pelaku setelah melakukan pembunuhan.
Awalnya keduanya berencana membunuh korban menggunakan racun tikus, tapi karena terlalu lama korban akhirnya dibunuh menggunakan tali.
"Pelaku sempat memesan racun tikus untuk membunuh korban, namun tidak jadi," ungkapnya, dikutip dari Wartakotalive.com.
Tali yang digunakan untuk membunuh didapatkan dari rumah korban.
"Lebih cepat dengan menggunakan ini (tali), karena terjadinya spontan pada saat itu," sambungnya.
Baca juga: Kasus Pembunuhan di Bandung: Korbannya Disebar di 3 RS, Dipicu Rebutan Tempat Prostitusi
Kedua pelaku ditangkap ketika berada di Banyuwangi, Jawa Timur dan hendak melarikan diri ke Bali.
Pelaku berinisial F sudah 9 bulan bekerja sebagai ART, sedangkan pelaku S baru 3 bulan.
Kata Kuasa Hukum Korban