Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ART Pembunuh Lansia Pemilik Hotel di Jakarta Barat Nekat Curi Mobil Padahal Tak Bisa Mengemudi

ART pembunuh Naima S Bachmid (62) berinisial F ternyata nekat mencuri mobil milik korban padahal dirinya tak bisa mengendarai mobil.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in ART Pembunuh Lansia Pemilik Hotel di Jakarta Barat Nekat Curi Mobil Padahal Tak Bisa Mengemudi
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Penampakan dua asisten rumah tangga (ART) berinisial F dan S yang membunuh majikannya, Naima S Bachmid (62), pemilik hotel di kawasan Jakarta Barat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/4/2023). 

"Karena korban terus memberontak, tersangka F mengambil tali jemuran dari kantong celana yang sebelumnya sudah dipersiapkan, dan tali jemuran tersebut dililitkan ke leher korban," ujarnya.

Baca juga: Wanita Lansia Pemilik Hotel di Jakbar Ditemukan Tewas Diduga Dibunuh, 2 Mobil Mewah Raib

Panjiyoga mengatakan, keduanya bersama-sama menjerat leher korban selama 15 menit lamanya hingga korban tewas. Setelah benar-benar tewas, mereka mengikat tangan korban dengan lakban.

"Tali jemuran yang melilit leher korban, tersangka F dan S tarik bersama-sama selama 15 menit sampai korban tidak bergerak lagi. Setelah korban tidak bergerak lagi, tali yang mengikat leher korban dilepas, kemudian para tersangka mengikat tangan korban ke belakang dengan menggunakan lakban," jelasnya.

Selanjutnya, kedua tersangka membawa korban ke kamarnya dan ditutupi selimut. Setelah membunuh, keduanya lalu mencuri dua mobil mewah hingga ATM milik korban.

"Mencuri ATM Mandiri dan ATM BRI milik Korban. Lalu tersangka mengambil uang dari ATM Mandiri milik korban sebesar Rp 5 juta dan dari ATM BRI milik korban sebesar Rp 3 Juta. Tersangka juga mencuri 1 handphone milik korban serta mencuri dua unit mobil milik korban yaitu Mobil BMW dan Toyota Fortuner," tuturnya.

Saat ini keduanya sudah diterapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Atas kasus tersebut keduanya dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas