Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Masih Tunggu Surat Keterangan Dokter Sebelum Putuskan Penahanan Tersangka Yudo Andreawan 

Yudo saat ini masih menjalani proses observasi kejiwaan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Masih Tunggu Surat Keterangan Dokter Sebelum Putuskan Penahanan Tersangka Yudo Andreawan 
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Yudo Andreawan digiring keluar gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya oleh penyidik pasca ditangkap pada Jum'at (14/4/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya dikabarkan masih menunggu petunjuk dari tim dokter yang menangani kondisi kejiwaan tersangka Yudo Andreawan sebelum nantinya memutuskan apakah akan melakukan penahanan kepada yang bersangkutan.

Seperti diketahui Yudo saat ini masih menjalani proses observasi kejiwaan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.

"Jadi kita sementara mengikuti apa yang menjadi petunjuk dari dokter," kata Yuliansyah ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (26/4/2023).

Selain itu, penyidik dijelaskan Yudo juga masih menunggu surat keterangan dokter terkait kondisi kejiwaan Yudo baru setelahnya menetapkan apakah tersangka itu bisa ditahan atau tidak.

"Iya kira-kira seperti itu (menunggu surat dokter untuk menahan Yudo), jadi kami sambil menunggu surat dokter," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polisi disebut telah menetapkan Yudo Andreawan pria yang mengamuk di sejumlah tempat umum di DKI Jakarta sebagai tersangka.

Ihwal penetapan tersangka terhadap Yudo itu dibenarkan oleh Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah.

Berita Rekomendasi

"Sudah mas (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Yuliansyah ketika dikonfirmasi, Jum'at (14/4/2023).

Yuliansyah menuturkan Yudo ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Adapun penerapan Pasal tersebut usia pihaknya mendapat laporan polisi dari seorang korban berinisial RR pada bulan Januari 2023 yang mengaku mendapat penganiayaan dan perbuatan tak menyenangkan dari tersangka tersebut.

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Yudo belum dilakukan penahanan, dikatakan Yuliansyah hal itu lantaran pihaknya melalui tim dokter masih melakukan observasi kejiwaan terhadap yang bersangkutan.

"Obsevasi itu untuk tentukan yang bersangkutan bisa kita tahan atau perlu perawatan oleh tim dokter," jelasnya.

Mengaku Alami Gangguan Mental Disorder

Yudo Andreawan pria yang viral di sosial media lantaran kerap mengamuk di sejumlah tempat umum di DKI Jakarta diketahui mengalami gangguan kejiwaan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas