Yudo Andreawan Pria yang Kerap Mengamuk Ternyata Mengalami Gangguan Jiwa, Kini Dirawat di RSJ Grogol
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah menyebut saat ini Yudo pun dirawat di Rumah Sakit Jiwa Grogol, Jakarta Barat.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yudo Andreawan alias YA, pria yang kerap mengamuk ternyata mengalami gangguan kejiwaan.
Hal ini setelah Yudo yang telah ditetapkan sebagai tersangka menjalani observasi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur selama 20 hari.
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah menyebut saat ini Yudo pun dirawat di Rumah Sakit Jiwa Grogol, Jakarta Barat.
Baca juga: Penyidik Polda Metro Akan Gelar Konsultasi dengan Keluarga Tersangka Yudo Andreawan dan Tim Dokter
"Hasil dari observasi yang dilakukan dokter di Kramat Jati selama 20 hari kemarin adalah dokter merekomendasikan yang bersangkutan untuk dirawat lanjutan di RSJ Grogol," kata Yuliansyah saat dihubungi, Kamis (4/5/2023).
Yuliansyah menyebut Yudo akan menjalani perawatan di sana untuk memulihkan kondisinya.
Meski begitu, Yuliansyah menyebut selama masa perawatan, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan.
"(Dirawat) sampai dinyatakan sembuh atau layak dari pihak dokter," jelasnya.
Baca juga: Penyidik Polda Metro Akan Gelar Konsultasi dengan Keluarga Tersangka Yudo Andreawan dan Tim Dokter
Lebih lanjut, Yuliansyah menyebut proses hukum terhadap YA juga terus berjalan. Ia menyampaikan pihaknya bakal segera melimpahkan berkas perkara YA ke kejaksaan.
"Selanjutnya penyidik akan tetap melakukan pemberkasan untuk kita limpahkan ke JPU (jaksa penuntut umum) dengan berkordinasi dengan JPU. Intinya proses hukum berlanjut, nanti kita lihat petunjuk jaksa bagaimana," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Polisi telah menetapkan Yudo Andreawan pria yang mengamuk di sejumlah tempat umum di DKI Jakarta sebagai tersangka.
Ihwal penetapan tersangka terhadap Yudo itu dibenarkan oleh Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah.
"Sudah mas (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Yuliansyah ketika dikonfirmasi, Jum'at (14/4/2023).
Yuliansyah menuturkan Yudo ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Baca juga: Viral Yudo Andreawan Maki-maki Perwira Polisi, Berikut Daftar 17 Keonaran yang Telah Dilakukannya