Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tenaga Kesehatan Hingga Dokter Gelar Demonstrasi di Patung Kuda Jakarta Pusat, Tolak RUU Kesehatan

Beni menyebut bahwa ada sejumlah masyarakat yang nantinya akan terdampak atas pelayanan kesehatan jika undang-undang kesehatan di Omnibuslaw disahkan.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Tenaga Kesehatan Hingga Dokter Gelar Demonstrasi di Patung Kuda Jakarta Pusat, Tolak RUU Kesehatan
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Tenaga kesehatan hingga dokter saat demo di Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2023). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa dari elemen tenaga kesehatan yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2023).

Ribuan tenaga kesehatan itu menuntut Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibuslaw.

Juru Bicara Aksi Damai IDI, Dokter Beni Satria mengatakan bahwa sejumlah tenaga kesehatan yang hadir di Patung Kuda meminta agar Undang-undang Kesehatan dalam Omnibuslaw tidak disahkan.

Baca juga: Deretan Kontroversi RUU Kesehatan yang Ramai Ditolak Dokter, Tenaga Kesehatan hingga Ormas

Beni menyebut bahwa ada sejumlah masyarakat yang nantinya akan terdampak atas pelayanan kesehatan jika undang-undang kesehatan di Omnibuslaw disahkan.

"Kita sudah memberikan masukan tetapi telah banyak informasi yang kita dapatkan bahwa RUU ini akan segera disahkan," ujar dokter Beni, Senin (8/5/2023).

"Ada hal-hal yang akan mencederai hak-hak masyarakat atas pelayanan kesehatan. Bahwa hak pelayanan kesehatan sudah di atur dalam undang-undang," lanjut dia.

Baca juga: DPR Desak Pemerintah Cabut Pasal Tembakau Kategori Narkoba di RUU Kesehatan

BERITA TERKAIT

Beni menjelaskan bahwa ketika undang-undang kesehatan resmi disahkan nantinya, maka dalam undang-undang itu akan ada penghilangan anggaran 10 persen untuk tenaga kesehatan.

"Kita sangat tidak setuju dengan tim pemerintah yang menghapuskan anggaran 10 persen yang sudah dibuat dalam draft RUU," ucapnya.

Selanjutnya, kata dia, ada pasal kriminalisasi yang nantinya akan terjadi kepada tenaga kesehatan dalam undang-undang kesehatan tersebut. 

Beni menyebut hal itupun sudah kerap terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.

"Kesembuhan pasien tanggung jawab bersama, bukan tanggung jawab dokter, sarana dan prasarana juga harus ada, pemeriksaan alkes dari laboratorium harus sesuai standard, dan dokter tidak mungkin mengobati, mendiagnosa suatu penyakit tanpa didukung alat-alat penunjang yang baik, seperti rontgen, usg kemudian laboratorium, tidak bisa dokter bukan berpraktek," tuturnya.

Baca juga: Tolak RUU Kesehatan, PB IDI dan Empat Organisasi Profesi Kesehatan Serukan Aksi Damai

Diketahui, Penolakan atas RUU Kesehatan Omnibuslaw semakin meluas. 

Usai Aksi Damai Nasional ‘Stop Pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) pada bulan November tahun lalu, kini puluhan ribu anggota dari 5 Organisasi Profesi Kesehatan yang terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Ikatan Apoteker Indonesia, dan Ikatan Bidan Indonesia akan kembali turun mengadakan Aksi Damai Nasional.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas