AGH Resmi Kasasi Kasus Penganiayaan David Ozora
Perkara penganiayaan berencana terhadap David Ozora atas terdakwa anak AGH takkan berhenti pada pengadilaan tingkat banding.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
AGH mengenakan baju penutup kepala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023) (kiri) dan AG di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023) (kanan).
Kemudian AGH juga diputuskan tetap berada dalam tahanan dan masa hukumannya akan dikurangi dari masa penahanan yang telah dijalani.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," katanya.
Selain itu, pihak AGH juga diputuskan untuk membayar biaya perkara pada pengadilan tingkat banding sebesar Rp 2.000.
"Menetapkan anak dan orang tua membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar 2 ribu rupiah," ujar hakim Budi Hapsari.
BERITA REKOMENDASI