Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aksi Remaja Aniaya Kekasih Mantan Pacar Hingga Tewas di Palmerah, Berikut Pengakuan Pelaku

Terbakar api cemburu, seorang remaja berinial HP (18) menganiaya pacar dari mantan kekasihnya berinisial AP (20) hingga meninggal dunia.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Aksi Remaja Aniaya Kekasih Mantan Pacar Hingga Tewas di Palmerah, Berikut Pengakuan Pelaku
TribunJakarta.com/Wahyu Septiana
Pelaku HP dihadirkan saat ungkap kasus yang digelar Polsek Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (12/5/2023). HP ditangkap polisi karena melakukan penganiayaan kepada pacar mantan kekasihnya hingga tewas. 

"Saya telpon mantan saya suruh datang ke TKP, saya tanya ke mantan saya katanya dia deket doang. Nah abis itu mantan saya ngomong cuma deket doang dan si korban ngomong cuma deket doang," ujarnya.

Mendengar jawaban tersebut, HP semakin emosi dan langsung menganiaya korban.

"Pas tadi saya tanya kagak mau ngaku. Nah pas di situ saya berkelahi sama si korban," kata dia.

Sementara itu, Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdulrohim mengatakan pelaku melakukan penganiayaan terhadap AP karena terbakar cemburu.

"Untuk modusnya ini karena kecemburuan. Jadi, HP ini sebelumnya berpacaran dengan SM. Lalu sekarang SM berpacaran dengan AP," kata Dodi saat memberikan keterangan di Polsek Palmerah, Jumat (12/5/2023).

Dodi menerangkan, HP melakukan tindakan penganiayaan dengan memukul bagian kepala dan dada AP.

"Setelah dipukul, korban terjatuh hingga kepalanya terbentur ke aspal," ujar Dodi.

Berita Rekomendasi

Melihat pelaku menganiaya AP, SM pun lantas menghalanginya.

"Karena si pelaku lihat mantan pacarnya SM itu menghalangi, artinya masih membela," katanya.

Setelah peristiwa pemukulan tersebut, pelaku AP lantas mengajak SM pulang.

Sedangkan korban AP diajak temannya pulang.

Korban saat itu tidak langsung pulang ke rumah orangtuanya.

Korban AP memilih untuk pulang ke rumah temannya di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.

Pada pagi harinya, korban sudah tidak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal dunia.

"Pada saat pulang ke rumah temannya di Kembangan, kemudian korban tidur. Karena kejadian itu pukul 23.00 WIB, pukul 01.00 WIB ke rumah temannya korban. Pada saat paginya korban sudah meninggal dunia," kata Kapolsek.

Kini HP sudah diamankan dan ditahan di Polsek Palmerah.

Atas perbuatannya, HP dijerat dengan pasal 531 ayat 3 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara. (Tribunjakarta/ Wahyu Septiana)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Terbakar Api Cemburu, Remaja di Palmerah Habisi Nyawa Pacar Eks Kekasihnya

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas