Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Survei Terbaru Ahok Teratas di Pilgub DKI, Sebagai Eks Narapidana Bisakah Ahok Maju di Pilkada?

Wacana pencalonan Ahok pada Pilkada DKI tentunya mengingatkan pada kasus penistaan agama pada Pilkada DKI 2017.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Survei Terbaru Ahok Teratas di Pilgub DKI, Sebagai Eks Narapidana Bisakah Ahok Maju di Pilkada?
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok turut hadir di perayaan HUT ke-50 PDIP, yang digelar di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023) 

Dia sangat optimis jika PDIP memenangkan Pilpres 2024 dan Ganjar Pranowo yang kini masih menjadi sebagai Gubernur Jawa Tengah menjadi presiden di 2024.

Basarah menjelaskan PDIP akan memfokuskan Pilkada setelah Pilpres 2024 mendatang.

"Nanti setelah Pilpres Pak Ganjar menjadi presiden berserta wapresnya Insya Allah kita menang lagi dalam Pileg baru kita siapkan strategi Pilkada di November 2024 yang akan datang," ujarnya.

Saat ditanya peluang Ahok jadi Cagub di DKI, Basarah lagi-lagi menuturkan PDIP belum memikirkan startegi terkait Pilkada.

"Kita lihat nanti, kita belum memikirkan mengenai strategi Pilkada 2024. Kita masih fokus pada Pileg dan Pilpres Februari 2024," ungkapnya.

Dimungkinkan secara hukum?

Wacana pencalonan Ahok pada Pilkada DKI tentunya mengingatkan pada kasus penistaan agama pada Pilkada DKI 2017.

Berita Rekomendasi

Status mantan narapidana yang disandang Ahok dinilai akan memberatkan PDI-P.

Kendati demikian sedianya secara hukum, Ahok dimungkinkan untuk kembali mencalonkan diri sebagai gubernur DKI Jakarta pada Pilkada DKI 2024, walaupun berstatus mantan narapidana kasus penistaan agama.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 memungkinkan seorang mantan narapidana mencalonkan diri sebagai gubernur, tetapi dengan syarat menunggu jeda waku lima tahun setelah melewati masa pidana penjara.

Putusan MK itu juga mewajiban mantan narapidana mengumumkan latar belakang dirinya sebagai mantan narapidana jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Putusan MK tersebut mengubah Pasal 7 Ayat 2 huruf G Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang sebelumnya tidak ada persyaratan jeda waktu, kini harus ada jeda waktu lima tahun. Ahok sendiri dinyatakan bebas pada 24 Januari 2019.

Tanggapan Ahok

Ahok pun angkat bicara soal namanya yang diisukan kembali maju pada Pilkada DKI. Ia mengatakan belum ada pembicaraan mengenai hal tersebut dengan Megawati.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas