Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Serahkan Berkas Perkara ARP Terkait Kasus Kecelakaan di Cijantung ke Kejari Jakarta Timur

Dikatakan Trunoyudo, nantinya apabila berkas perkara tersebut telah memenuhi syarat maka hal itu akan naik ke pelengkapan tahap kedua.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Polisi Serahkan Berkas Perkara ARP Terkait Kasus Kecelakaan di Cijantung ke Kejari Jakarta Timur
Tribunnews/Abdi Ryandi Shakti
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, bahwa berkas perkara milik tersangka ARP telah diserahkan sejak 8 Mei 2023 lalu ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. 

Selain itu, pihak keluarga disebut juga berkomitmen akan mematuhi apa yang menjadi arahan penyidik apabila sewaktu-waktu ARP akan dilakukan pemeriksaan.

"Ada penjamin dari orang tua tersangka dalam hal ini anggota kepolisian dan dia juga punya komitmen untuk selalu bisa menghadirkan saudara ARP dalam hal ranah melengkapi penyidikan," ujarnya.

Mengenai tak ditahannya ARP kata Darwis juga sudah disampaikan kepada pihak Kejaksaan.

Baca juga: ARP Penabrak Satu Keluarga di Cijantung Tak Ditahan Meski Tersangka, Polisi: Orangtua Sudah Menjamin

Menurutnya kejaksaan menerima mengenai alasan pihaknya yang memutuskan tak menahan tersangka kasus kecelakaan tersebut.

"Ke pihak Jaksa pun kami menyampaikan bahwa ini tidak ditahan karena alasan penyidik seperti ini dan Jaksa juga bisa menerima," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, dilansir Wartakotalive.com, ARP adalah tersangka penabrak satu keluarga di Jalan RA Fadillah, Cijantung, pada 2 Juli 2022 dini hari.

Satu keluarga itu mencakup Giuseppe dan kedua orangtuanya.

Berita Rekomendasi

Mereka terpental saat memperbaiki mobil yang mogok di tepi kanan jalan.

Peristiwa ini sempat menempuh upaya mediasi terkait biaya pengobatan pada 8 Juli 2022.

Namun, tak membuahkan hasil. Oleh karena itu, ibu Giuseppe melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Timur pada 10 Juli 2022.

Laporan bernomor LP/A/1198/VII/2022/SPKT.SATLANTAS/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA. bernomor LP/A/1198/VII/2022/SPKT.SATLANTAS/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA. bernomor LP/A/1198/VII/2022/SPKT.SATLANTAS/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA.

Usai membuat laporan, mediasi kembali dilakukan pada September 2022 dan Maret 2023.

Namun, mediasi masih belum berhasil. Meski begitu, proses penyidikan tetap berlanjut walaupun mediasi tidak berhasil.

"Proses (penyidikan) terus berlanjut. Itu kan kasus lama, dan memang kemarin kami membuka mediasi kedua belah pihak," ucap Darwis.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas