Polisi Serahkan Berkas Perkara ARP Terkait Kasus Kecelakaan di Cijantung ke Kejari Jakarta Timur
Dikatakan Trunoyudo, nantinya apabila berkas perkara tersebut telah memenuhi syarat maka hal itu akan naik ke pelengkapan tahap kedua.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara ARP anak perwira polisi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang melibatkan satu keluarga di Cijantung, Jakarta Timur disebut telah diserahkan ke pihak Kejaksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, bahwa berkas perkara milik tersangka ARP telah diserahkan sejak 8 Mei 2023 lalu ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
"Berkas dipenuhi dilengkapi sampai tanggal 8 Mei, penyidik telah memenuhi berkas perkara dan melakukan tahap 1 ke Kejari Jakarta Timur," ucap Trunoyudo dikutip Senin (15/5/2023).
Baca juga: ARP Penabrak Satu Keluarga di Cijantung Tak Ditahan Meski Tersangka, Polisi: Orangtua Sudah Menjamin
Saat ini pihaknya masih menunggu pihak Kejaksaan yang tengah mempelajari syarat formil maupun materil berkas perkara.
Dikatakan Trunoyudo, nantinya apabila berkas perkara tersebut telah memenuhi syarat maka hal itu akan naik ke pelengkapan tahap kedua.
"Namun dalam artian harus dipenuhi untuk kepentingan JPU (Jaksa Penuntut Umum) di Pengadilan perlu dipenuhi oleh penyidik," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Polisi telah menetapkan ARP anak perwira polisi sebagai tersangka kasus kecelakaan yang melibatkan satu keluarga di Cijantung, Jakarta Timur, Sabtu (2/7/2022) lalu.
Meski begitu kini ARP belum dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian meski statusnya kini sudah sebagai tersangka.
Baca juga: ARP Penabrak Satu Keluarga di Cijantung Tak Ditahan Meski Tersangka, Polisi: Orangtua Sudah Menjamin
Terkait hal ini, polisi pun menjelaskan alasan mengapa ARP belum dilakukan penahanan walaupun anak perwira polisi itu telah menyandang status tersangka.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Darwis Yunarta mengatakan ada dua alasan yang menjadi alasan kenapa ARP tidak ditahan.
Pertama, kata Darwis polisi memastikan ARP tidak akan menghilangkan barang bukti kasus kecelakaan tersebut lantaran seluruh barang bukti kasus itu kini berada di tangan pihak berwajib.
"Yang bersangkutan tidak menghilangkan alat bukti, karena apa? Barang bukti ada di kami dan itu murni tidak bisa dihilangkan," ujar Darwis dikutip Senin (15/4/2023).
Adapun alasan selanjutnya, dijelaskan Darwis, bahwa pihaknya mendapat jaminan dari orang tua tersangka yang juga anggota Polri bahwa ARP tidak akan melarikan diri.