Polisi Serahkan Berkas Perkara ARP Terkait Kasus Kecelakaan di Cijantung ke Kejari Jakarta Timur
Dikatakan Trunoyudo, nantinya apabila berkas perkara tersebut telah memenuhi syarat maka hal itu akan naik ke pelengkapan tahap kedua.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara ARP anak perwira polisi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang melibatkan satu keluarga di Cijantung, Jakarta Timur disebut telah diserahkan ke pihak Kejaksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, bahwa berkas perkara milik tersangka ARP telah diserahkan sejak 8 Mei 2023 lalu ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
"Berkas dipenuhi dilengkapi sampai tanggal 8 Mei, penyidik telah memenuhi berkas perkara dan melakukan tahap 1 ke Kejari Jakarta Timur," ucap Trunoyudo dikutip Senin (15/5/2023).
Baca juga: ARP Penabrak Satu Keluarga di Cijantung Tak Ditahan Meski Tersangka, Polisi: Orangtua Sudah Menjamin
Saat ini pihaknya masih menunggu pihak Kejaksaan yang tengah mempelajari syarat formil maupun materil berkas perkara.
Dikatakan Trunoyudo, nantinya apabila berkas perkara tersebut telah memenuhi syarat maka hal itu akan naik ke pelengkapan tahap kedua.
"Namun dalam artian harus dipenuhi untuk kepentingan JPU (Jaksa Penuntut Umum) di Pengadilan perlu dipenuhi oleh penyidik," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Polisi telah menetapkan ARP anak perwira polisi sebagai tersangka kasus kecelakaan yang melibatkan satu keluarga di Cijantung, Jakarta Timur, Sabtu (2/7/2022) lalu.
Meski begitu kini ARP belum dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian meski statusnya kini sudah sebagai tersangka.
Baca juga: ARP Penabrak Satu Keluarga di Cijantung Tak Ditahan Meski Tersangka, Polisi: Orangtua Sudah Menjamin
Terkait hal ini, polisi pun menjelaskan alasan mengapa ARP belum dilakukan penahanan walaupun anak perwira polisi itu telah menyandang status tersangka.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Darwis Yunarta mengatakan ada dua alasan yang menjadi alasan kenapa ARP tidak ditahan.
Pertama, kata Darwis polisi memastikan ARP tidak akan menghilangkan barang bukti kasus kecelakaan tersebut lantaran seluruh barang bukti kasus itu kini berada di tangan pihak berwajib.
"Yang bersangkutan tidak menghilangkan alat bukti, karena apa? Barang bukti ada di kami dan itu murni tidak bisa dihilangkan," ujar Darwis dikutip Senin (15/4/2023).
Adapun alasan selanjutnya, dijelaskan Darwis, bahwa pihaknya mendapat jaminan dari orang tua tersangka yang juga anggota Polri bahwa ARP tidak akan melarikan diri.
Selain itu, pihak keluarga disebut juga berkomitmen akan mematuhi apa yang menjadi arahan penyidik apabila sewaktu-waktu ARP akan dilakukan pemeriksaan.
"Ada penjamin dari orang tua tersangka dalam hal ini anggota kepolisian dan dia juga punya komitmen untuk selalu bisa menghadirkan saudara ARP dalam hal ranah melengkapi penyidikan," ujarnya.
Mengenai tak ditahannya ARP kata Darwis juga sudah disampaikan kepada pihak Kejaksaan.
Baca juga: ARP Penabrak Satu Keluarga di Cijantung Tak Ditahan Meski Tersangka, Polisi: Orangtua Sudah Menjamin
Menurutnya kejaksaan menerima mengenai alasan pihaknya yang memutuskan tak menahan tersangka kasus kecelakaan tersebut.
"Ke pihak Jaksa pun kami menyampaikan bahwa ini tidak ditahan karena alasan penyidik seperti ini dan Jaksa juga bisa menerima," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, dilansir Wartakotalive.com, ARP adalah tersangka penabrak satu keluarga di Jalan RA Fadillah, Cijantung, pada 2 Juli 2022 dini hari.
Satu keluarga itu mencakup Giuseppe dan kedua orangtuanya.
Mereka terpental saat memperbaiki mobil yang mogok di tepi kanan jalan.
Peristiwa ini sempat menempuh upaya mediasi terkait biaya pengobatan pada 8 Juli 2022.
Namun, tak membuahkan hasil. Oleh karena itu, ibu Giuseppe melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Timur pada 10 Juli 2022.
Laporan bernomor LP/A/1198/VII/2022/SPKT.SATLANTAS/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA. bernomor LP/A/1198/VII/2022/SPKT.SATLANTAS/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA. bernomor LP/A/1198/VII/2022/SPKT.SATLANTAS/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA.
Usai membuat laporan, mediasi kembali dilakukan pada September 2022 dan Maret 2023.
Namun, mediasi masih belum berhasil. Meski begitu, proses penyidikan tetap berlanjut walaupun mediasi tidak berhasil.
"Proses (penyidikan) terus berlanjut. Itu kan kasus lama, dan memang kemarin kami membuka mediasi kedua belah pihak," ucap Darwis.
Menurut Darwis, pihak Giuseppe dan ARP sama-sama menghendaki mediasi.
Akan tetapi, mediasi terakhir pada Maret 2023 mandek lantaran tidak membuahkan hasil yang diinginkan oleh kedua belah pihak.
"Pada April 2023, akhirnya mereka sepakat untuk menyelesaikan (kasus) lewat jalur hukum," ujar Darwis.
Lebih lanjut, ARP sudah disebutkan sebagai tersangka penabrakan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima Giuseppe.
Namun demikian, Darwis mengatakan, ARP masih belum ditahan.
Saat ini, ia masih berada di Jakarta.
"Sekarang, prosesnya berkas sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada 8 Mei 2023. Tinggal tunggu hasil pemeriksaan jaksa, petunjuk apa saja dari mereka, baru kami sesuaikan (langkah selanjutnya)," ujar Darwis