Polisi Tangkap 22 Orang Pelaku Anarkis di Kasus Kecelakaan Bocah Terlindas Truk Tanah di Tangerang
Saat ini, kata Zain, puluhan warga yang didominasi remaja itu menjalani pemeriksaan di Polres Metro Tangerang Kota terkait aksi perusakan kendaraan
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus perusakan belasan truk tanah imbas kecelakaan yang mengakibatkan bocah berinisial ANP (9) luka-luka di kawasan Kosambi, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam kasus ini, polisi sendiri sudah menangkap setidaknya 22 orang yang melakukan aksi anarkis pada Kamis (7/11/2024).
"Bahwa kita tadi malam juga mengamankan 22 orang yang terkait masalah tindakan anarkis yang dilakukan oleh oknum ya," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Jumat (8/11/2024).
Saat ini, kata Zain, puluhan warga yang didominasi remaja itu menjalani pemeriksaan di Polres Metro Tangerang Kota terkait aksi perusakan kendaraan tersebut.
"Ya, kebanyakan masih remaja. Jadi, rata-rata remaja semua, seperti itu," tuturnya.
Minta Warga Kembalikan Barang Jarahan
Diketahui, buntut kecelakaan yang melibatkan truk tanah dengan seorang pemotor di Jalan Raya Salembaran, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, warga mengamuk hingga merusak belasan truk tanah pada Kamis (7/11/2024).
Bahkan, viral di media sosial jika warga yang mengamuk itu melakukan penjarahan terhadap bagian truk tanah yang dihancurkan.
"Polres memang sudah lakukan upaya penegakan hukum namun masih terjadi lagi tentunya inilah yang menjadi spontanitas warga untuk melakukan perusakan. Kemudian terkait ini ya pengambilan ya barang-barang di truk ya baik itu pintu, kemudian AC, kemudian tanki," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan di lokasi, Jumat (8/11/2024).
Baca juga: Markas Judi Online di Cengkareng Tak Diberi Garis Polisi, Pekerja Tersenyum Disinggung Pekerjaan
Dalam hal ini, Zain meminta kepada masyarakat yang menjarah barang-barang tersebut untuk segera mengembalikannya.
"Kalau misalkan masih ada yang mengamankan barang-barang tersebut segera kembalikan kepada Polres kita himbau untuk segera kembalikan, karena itu adalah milik orang lain," ungkapnya.
Lebih lanjut, Zain mengatakan nantinya ketika barang jarahan itu tidak dikembalikan, maka pihak kepolisian terpaksa akan melakukan tindakan penegakkan hukum.
"Tapi kalau memang masyarakat tidak mau persuasif ya terpaksa kita akan melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap orang-orang yang tadi mengambil sesuatu yang bukan miliknya orang tersebut. Jadi seperti itu," tuturnya.