Korban Penipuan Tiket Coldplay Juga Pernah Tertipu Saat Beli Tiker Konser BLACKPINK
Kuasa hukum korban, Muhammad Zainul Arifin mengatakan ada kliennya yang juga tertipu saat membeli tiket konser BLACKPINK.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagian korban penipuan tiket konser Coldplay ternyata juga pernah mengalami hal serupa.
Kuasa hukum korban, Muhammad Zainul Arifin mengatakan ada kliennya yang juga tertipu saat membeli tiket konser BLACKPINK.
"Beberapa korban kita juga, dia salah satu korban juga terkait dengan konser yang dilaksanakan beberapa bulan yang lalu yaitu grup band BLACKPINK juga mengalami kerugian," kata Zainul kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/5/2023).
Selain itu, Zainul menyebut jika ada juga yang menjadi korban penipuan saat hendak menonton pertandingan Moto GP.
"Ada juga korban kita yang tergabung dalam nonton MotoGP beberapa bulan lalu," jelasnya.
Baca juga: Kena Pajak 15 Persen, Tiket Konser Coldplay Jadi Lebih Mahal, Ini Penjelasan Ditjen Pajak
Dari penelusuran sementara, Zainul mengungkap pola-pola penipuannya selalu sama.
Zainul menduga jika para pelaku penipuan tersebut merupakan satu sindikat yang sama.
"Pola-pola ini setelah ditelusuri ternyata namanya satu orang dan beberapa teman sindikat mereka dan ada juga beberapa nama akun bank yang sama seperti Mandiri dan BCA," tuturnya.
Sebelumnya, sebanyak 14 orang membuat laporan ke Bareskrim Polri soal kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay, Jumat (19/5/2023).
Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri yang teregister dengan nomor LP/B/106/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 19 Mei 2023 atas nama pelapor, Muhammad Zainul Arifin yang juga merupakan kuasa hukum para korban.
Sementara itu, untuk terlapor sendiri masih dalam penyelidikan pihak Bareskrim Polri.
"Dalam hal ini penjualan tiket konser musik grup band Coldplay yang mana akan menggelar konser terbesarnya di Indonesia pada bulan November 2023 ini," kata Zainal kepada wartawan, Jumat (19/5/2023).
Zainul menyebut dalam hal ini para kliennya merugi hingga Rp 30 juta dari kasus penipuan dengan modus jasa titip (jastip) tersebut melalui media sosial.
"Maka dari itu kita mewakili kuasa hukum dari 14 orang korban dengan kerugian hampir Rp30 juta dalam hal ini korban dari beberapa daerah di luar jabodetabek mengalami kerugian penipuan terkait dengan penjualan tiket tersebut," ungkapnya.
Dia mengatakan jika kasus penipuan ini diduga melibatkan para promotor konser tersebut dengan menyebar tiket ke agen-agen sebelum dibukanya pembelian tiket resmi.
Dengan begitu, Zainul menyebut masyarakat yang tidak mendapatkan tiket memilih mencari melalui media sosial dengan jastip.
"Jadi kita juga menduga ya, mencurigai ini ada oknum yang bermain juga di beberapa promotor tiket. Karena kenapa, tidak berselang beberapa detik, war itu dibuka itu langsung close (habis). Maka, dari itu kita mencurigai barangkali ada oknum yang di dalam itu bermain," tuturnya.
Dalam hal ini, Zainul menyebut jika pelaku langsung memblokir para korban setelah uang pembelian tiket telah dikirimkan.
"Maka dari itu, pola-pola seperti ini memang harus di telusuri oleh Bareskrim Mabes Polri supaya peristiwa hukum ini bisa terang benderang," jelasnya.
Dalam laporannya, Zainul menyertakan Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.