Polda Metro Jaya Ungkap Ribuan Lembar Uang Pecahan Dollar Amerika Palsu di Jakarta
Polda Metro Jaya berhasil mengungkap ribuan lembar uang pecahan Dollar Amerika palsu yang coba diedarkan oleh 12 orang tersangka di wilayah DKI.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap ribuan lembar uang pecahan Dollar Amerika palsu yang coba diedarkan oleh 12 orang tersangka di wilayah DKI Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi mengenai adanya suatu kelompok yang coba menawarkan sejumlah uang palsu.
"Setelah kami selidiki, kami berhasil menangkap tiga orang di TKP pertama. Kemudian kami kembangkan dari tiga orang ini lalu kami tangkap kembali sebanyak lima orang," ujar Auliansyah dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jum'at (19/5/2023).
Penangkapan di lokasi pertama yang bertepatan di sebuah rumah makan wilayah Jakarta Barat itu polisi kata Auliansyah berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 1.934 lembar pecahan uang dollar Amerika palsu dengan pecahan 100 dollar.
Baca juga: Dua Pengedar Uang Palsu di Cirebon Ditangkap: Pelaku Mengaku Baru Pertama Kali
Lalu setelah dilakukan proses penyelidikan lanjutan, polisi kembali berhasil menangkap empat orang lainnya di wilayah Jakarta Selatan.
"Dari TKP kedua kami berhasil mengamankan 10 lak uang dollar Amerika dengan jumlah keseluruhan sebanyak 1.000 lembar dengan pecahan 100 dollar," sebutnya.
Terkait hal ini disebutkan Auliansyah, pelaku mengaku sebenarnya bisa menjual satu lak dengan pecahan 100 dollar Amerika itu dengan harga mencapai Rp 140 juta.
Akan tetapi berdasarkan keterangan para pelaku usai ditangkap, mereka berniat menjual uang dollar itu dengan harga lebih murah.
"Pengakuannya akan diedarkan di Jakarta, tujuan ingin dapat keuntungan. Mudah-mudahan ada informasi dari masyarakat yang melapor agar kita bisa dalami keuntungan yang didapat maupun uang yang telah beredar," tuturnya.
Adapun ke-12 tersangka yang berhasil ditangkap yakni MZ (46), ASA (48), RDP (29), AS (42), IR (42), Y alias G (56), M alias Y (50), AGS (56), R (46), MS (50), A (45), dan RW (57).
Tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki itu kini dijerat dengan pasal 245 KUHP dan atau Pasal Juncto Pasal 55 dan 56.
"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun," pungkasnya.