Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Preman Palak Handphone Remaja di Jakarta Timur, Pelaku Mengaku Sudah Beraksi 500 Kali

CEES dibekuk polisi karena melakukan aksi pemalakan di depan pusat belanja Mal Cipinang Indah, di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Viral Preman Palak Handphone Remaja di Jakarta Timur, Pelaku Mengaku Sudah Beraksi 500 Kali
Wartakotalive.com/ Rendy Rutama
CEES pelaku pemalakan di depan Mal Cipinang Indah, Jakarta Timur, saat dirilis Polres Jakarta Timur, Jumat (19/5/2023). Pelaku mengaku sudah 500 kali beraksi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - CEES dibekuk polisi karena melakukan aksi pemalakan di depan pusat belanja Mal Cipinang Indah, di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kepada polisi, pelaku CEES mengaku sudah biasa melakukan aksinya.

CEES memperkirakan dirinya sudah beraksi hingga 500 kali.

Bukan hanya di wilayah Jakarta, pelaku pernah melakukan aksi pemalakan di beberapa daerah mulai dari Tangerang, Bekasi, dan Karawang.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan pelaku sudah melakukan aksinya sejak 2020.

"Modusnya hampir sama, waktu eksekusi di Cipinang Mall CEES tersangka utama, dan aksi ini sudah dilakukan sejak 2020," kata Leonardus di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (19/5/2023).

Saat beraksi di depan Mal Cipinang, CEES diketahui bersama satu rekannya berinisial R, yang saat ini masih DPO atau buron.

Baca juga: Driver Ojol Gagalkan Pencurian Sepeda Motor di Ciracas Jakarta Timur

Berita Rekomendasi

Dalam menjalankan aksinya, pelaku kerap mengancam para korban.

Ketika beraksi di Cipinang Mall, para pelaku memiliki modus operandi kepada korban, bahwa lingkungan yang dilintasi merupakan titik rawan pencurian ponsel genggam.

Karenanya ia meminta kepada para korban yang didominasi anak-anak untuk memberikan ponsel genggam mereka dengan dalih diamankan tersangka.

"Pelaku juga mengancam ke korban, kalau macam-macam akan diceburin ke kali," imbuhnya.

Usai berhasil mendapatkan ponsel korban, para pelaku kabur dan menjualnya melalui marketplace.

Baca juga: Berurusan dengan KPK, Sudarman Harjasaputra Dicopot Dari Jabatan Kepala BPN Jakarta Timur

"Pelaku menawarkan Hp untuk dijual rata-rata ke unclok, caranya ancam korban untuk dibuka HP nya biar pelaku tahu polanya," ucapnya.

Karena aksinya pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas