Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

14 Orang Jadi Korban Penipuan Tiket Coldplay 'Jastip', Rugi Hingga Rp 30 Juta

Sebanyak 14 orang diduga menjadi korban penipuan tiket konser Coldplay, rugi hingga Rp 30 juta.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in 14 Orang Jadi Korban Penipuan Tiket Coldplay 'Jastip', Rugi Hingga Rp 30 Juta
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Kuasa hukum 14 korban penipuan pembelian tiket konser Coldplay dengan modus jasa titip (jastip), Zainul Arifin mewakilkan korban membuat laporan ke Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/5/2023). 

Dengan begitu, Zainul menyebut masyarakat yang tidak mendapatkan tiket memilih mencari melalui media sosial dengan jastip.

"Jadi kita juga menduga ya, mencurigai ini ada oknum yang bermain juga di beberapa promotor tiket." 

"Karena kenapa, tidak berselang beberapa detik, war itu dibuka itu langsung close (habis)."

"Maka, dari itu kita mencurigai barangkali ada oknum yang di dalam itu bermain," tuturnya.

Dalam laporannya, Zainul menyertakan Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Polisi Segera Panggil Pihak Promotor

War tiket konser Coldplay yang dibuka pukul 10.00 WIB, Rabu (17/5/2023).
War tiket konser Coldplay yang dibuka pukul 10.00 WIB, Rabu (17/5/2023). (istimewa)

Kepolisian kini tengah melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti.

BERITA REKOMENDASI

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik dalam waktu dekat akan memanggil penjual tiket resmi untuk diklarifikasi.

"Selanjutnya kami akan mengundang penyedia jasa penjualan tiket resmi untuk mendapatkan keterangan sejauh mana prosedur penjualan tiket secara resmi,” kata Ramadhan, Jumat (19/5/2023) dikutip dari youTube Kompas TV

Ramadhan menuturkan, keterangan dari pihak penjual resmi dianggap penting untuk proses penyelidikan.

Selain itu, mereka juga memiliki tanggung jawab dalam upaya mencegah terjadinya penipuan.

"Penyedia jasa penjualan tiket resmi tersebut memiliki tanggung jawab dalam hal sosialisasi kepada para pembeli, serta himbauan agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan," jelasnya.


(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdy Ryanda S)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas