14 Orang Jadi Korban Penipuan Tiket Coldplay 'Jastip', Rugi Hingga Rp 30 Juta
Sebanyak 14 orang diduga menjadi korban penipuan tiket konser Coldplay, rugi hingga Rp 30 juta.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 14 orang menjadi korban penipuan tiket konser Coldplay.
Mereka diduga tertipu penjualan tiket tersebut melalui jasa titip atau jastip di media sosial.
Kerugian para korban penipuan itu diketahui mencapai Rp 30 juta.
14 korban kini telah melaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan penipuan.
Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri yang teregister dengan nomor LP/B/106/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 19 Mei 2023.
Kini kepolisian pun telah bergerak cepat menyelidiki kasus ini.
Baca juga: Korban Penipuan Tiket Coldplay Juga Pernah Tertipu Saat Beli Tiker Konser BLACKPINK
"Maka dari itu kita mewakili kuasa hukum dari 14 orang korban dengan kerugian hampir Rp30 juta."
"Dalam hal ini korban dari beberapa daerah di luar jabodetabek mengalami kerugian penipuan terkait dengan penjualan tiket tersebut."
"Penjualan tiket itu dilakukan di media sosial, dalam hal ini Twitter, Instagram dan juga Telegram," kata Zainul, dikutip dari youTube Kompas TV, Sabtu (20/5/2023).
Zainul mengatakan, saat korban telah mentransfer biaya tiket, pelaku kemudian tidak bisa dihubungi.
Ia menyebut, pelaku langsung memblokir para korban setelah uang pembelian tiket telah dikirimkan.
Duga Promotor Ikut Terlibat
Menurut Zainul, promotor penyediaan tiket resmi diduga juga ikut terlibat.
Ia menduga para promotor konser tersebut menyebar tiket ke agen-agen sebelum dibukanya pembelian tiket resmi.
Dengan begitu, Zainul menyebut masyarakat yang tidak mendapatkan tiket memilih mencari melalui media sosial dengan jastip.
"Jadi kita juga menduga ya, mencurigai ini ada oknum yang bermain juga di beberapa promotor tiket."
"Karena kenapa, tidak berselang beberapa detik, war itu dibuka itu langsung close (habis)."
"Maka, dari itu kita mencurigai barangkali ada oknum yang di dalam itu bermain," tuturnya.
Dalam laporannya, Zainul menyertakan Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Polisi Segera Panggil Pihak Promotor
Kepolisian kini tengah melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik dalam waktu dekat akan memanggil penjual tiket resmi untuk diklarifikasi.
"Selanjutnya kami akan mengundang penyedia jasa penjualan tiket resmi untuk mendapatkan keterangan sejauh mana prosedur penjualan tiket secara resmi,” kata Ramadhan, Jumat (19/5/2023) dikutip dari youTube Kompas TV.
Ramadhan menuturkan, keterangan dari pihak penjual resmi dianggap penting untuk proses penyelidikan.
Selain itu, mereka juga memiliki tanggung jawab dalam upaya mencegah terjadinya penipuan.
"Penyedia jasa penjualan tiket resmi tersebut memiliki tanggung jawab dalam hal sosialisasi kepada para pembeli, serta himbauan agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan," jelasnya.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdy Ryanda S)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.