Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah David Ozora Singgung Lambannya Proses Hukum Mario Dandy, Bicara Soal Penggunaan Hukum Rimba

Menurut dia, penindakan hukum oleh kepolisian terhadap Mario Dandy usai kasus penganiayaan viral justru menyisakan banyak pertanyaan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Ayah David Ozora Singgung Lambannya Proses Hukum Mario Dandy, Bicara Soal Penggunaan Hukum Rimba
Ist
Jonathan Latumahina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). Jonathan Latumahina melalui akun Twitter pribadinya @seeksixsuck menyinggung lambannya penyelesaian kasus hukum terhadap tersangka Mario Dandy Satrio. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina melalui akun Twitter pribadinya @seeksixsuck menyinggung lambannya penyelesaian kasus hukum terhadap tersangka Mario Dandy Satrio.

Menurut dia, penindakan hukum oleh kepolisian terhadap Mario Dandy usai kasus penganiayaan viral justru menyisakan banyak pertanyaan.

Salah satunya kata dia, penyegeraan penindakan hukum tersebut seakan sengaja dilakukan agar opini publik di media sosial mereda. Sehingga pihak berwajib menangkap dulu pelaku, dan sisa proses selanjutnya bisa 'diselesaikan' di dalam.

Baca juga: Mario Dandy Menyesal Aniaya David Ozora: Siap Jalani Proses Hukum

"Penindakan hukum setelah viral itu justru menyisakan banyak pertanyaan, biar netijen reda tangkap aja dulu tar di dalam bisa nego2 dan dapat privilege misalnya pegang hape sambil nonton Netflix," cuit Jonathan seperti dikutip Tribunnews.com, Senin (22/5/2023).

Kata Jonathan, jika dugaan ini benar terjadi maka keluarga David Ozora akan memakai hukum rimba.

"Jika ini benar terjadi maka gue bakal pakai hukum rimba. Lihat aja," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya Jonathan sempat membongkar permainan ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo selaku eks pejabat pajak Kemenkeu soal kasus penganiayaan anaknya.

Baca juga: Polda Metro Jaya Akan Periksa Mario Dandy Soal Laporan AG Terkait Pencabulan

Jonathan menyebut sebelumnya Mario Dandy sempat mengatakan bahwa Agnes tidak akan terkena hukuman penjara karena perkara hukumnya sudah diurus Rafael. Mario saat itu lanjut Jonathan, menyebut hukuman yang akan dijatuhi pengadilan kepada Agnes tak lebih dari 2 tahun 8 bulan.

Jonathan pun heran mengapa Mario bisa melontarkan pernyataan tersebut dengan yakin. Padahal pada saat itu perkara penganiayaan masih jauh dari pelimpahan ke pengadilan.

Upaya 'mengondisikan hukuman' bagi Agnes, Mario dan Shane berlanjut ke Polres Jakarta Selatan. Kata Jonathan, ketiga pelaku merasa Polsek Pesanggrahan hanya tempat singgah sebelum Rafael membebaskan mereka dari jeratan hukum.

Hal ini ia simpulkan dari santainya sikap ketiga pelaku saat di Polsek Pesanggrahan yang bisa main gitar, nyanyi di depan banyak saksi yang ada di lokasi, termasuk N seorang ibu yang saat di TKP menolong David usai dianiaya.

Jonathan pun mempersilakan pihak kepolisian menyanggah informasinya ini.

Jonathan menyebut ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo merupakan mafia birokrasi Kemenkeu yang punya jejaring hierarkis hingga mampu memainkan perannya di lintas institusi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas