Ayah David Ozora Singgung Lambannya Proses Hukum Mario Dandy, Bicara Soal Penggunaan Hukum Rimba
Menurut dia, penindakan hukum oleh kepolisian terhadap Mario Dandy usai kasus penganiayaan viral justru menyisakan banyak pertanyaan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
Ia menyebut bahwa Rafael hanya tukang tagih dan tukang peras yang levelnya masih medioker. Meski begitu yang bersangkutan bisa membuat banyak pihak bertekuk mengikuti keinginannya menyelamatkan putra mahkotanya dari jeratan hukum lewat pundi rupiah.
"Pejabat eselon 3, kabag umum DJP Jaksel. Bukan jabatan yang tinggi tapi bisa memainkan kaki-kakinya sampe lintas institusi," cuit Jonathan.
Baca juga: Kata Mario Dandy soal Dirinya Dilaporkan AG Terkait Kasus Pencabulan
Sementara itu paman David Ozora, Alto Banditos lewat akun Twitternya @AltoLuger meminta Polda Metro Jaya untuk membebaskan Mario Dandy Satrio.
Pasalnya kata dia, pihak keluarga merasa lelah, lantaran ketidakjelasan perkembangan kasus tersebut.
Atas dasar itu Alto menilai Mario Dandy bisa dibebaskan dan diangkat menjadi duta Free Kick oleh Polda Metro Jaya, karena menganiaya seorang anak dengan brutal dengan menganggap anak itu sebagai bola yang pantas untuk ditendang dan diakhiri dengan selebrasi.
"Kami, keluarga David Ozora yang mengikuti perkembangan kasus hukum atas tersangka utama Mario Dandy, penganiayaan berat dengan perencanaan atas anak kami David merasa capek dengan ketidakjelasan perkembangan kasus ini," ungkap Alto.
Alto mengatakan, pihak keluarga sebelumnya memiliki harapan tinggi kepada kepolisian untuk mengadili para tersangka penganiayaan. Namun melihat perkembangan kasus yang berjalan lambat, keluarga menyarankan tersangka bisa menghirup udara bebas.
Jawaban Polda Metro Jaya Soal Kasus Mario Dandy Terkesan Lamban
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan penanganan kasus memang memakan waktu cukup panjang lantaran melibatkan lintas profesi.
Meski demikian, Trunoyudo memastikan kolaborasi pihak kepolisian dengan pihak-pihak terkait lainnya dapat dipertanggungjawabkan.
Pihaknya menggunakan metode yang menggabungkan teknis prosedural dipadukan dengan keilmuan investigasi kriminal (Scientific Crime Investigation) dan masih menunggu hasilnya dari para penyidik.
"Dalam pelaksanaan kasus ini cukup memakan waktu yang sangat panjang dengan adanya kolaborasi interprofesi dan melibatkan segala profesi. Oleh karenanya proses dari penanganan perkara tersebut memakan waktu yang panjang. Tentunya metode ini dilakukan secara SCI. Harapannya sama, kita masih menunggu. Dalam waktu dekat perkembangannya tentunya kami akan kami sampaikan kembali," kata Trunoyudo.
Sebagai informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).
Baca juga: Polisi Masih Tunggu Hasil Penelitian Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas dari Kejaksaan
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).