Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Kuasa Hukum AGH Serahkan Sepenuhnya Laporan Dugaan Pencabulan Terhadap Kliennya kepada Polisi

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Alo mengklaim pihaknya telah mengajukan delapan bukti untuk memperkuat laporan tersebut.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Tim Kuasa Hukum AGH Serahkan Sepenuhnya Laporan Dugaan Pencabulan Terhadap Kliennya kepada Polisi
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Kuasa Hukum AGH Bhirawa J Arifi resmi ajukan kasasi kliennya ke Mahakamah Agung melalui kepaniteraan PN Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023). Tim kuasa hukum AGH menyebut menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pencabulan yang diduga dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap kliennya. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum AGH menyebut menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pencabulan yang diduga dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap kliennya.

"Jadi memang kami secara tegas melaporkan MDS. Kami juga menyerahkan sepenuhnya ke Polda Metro Jaya saat ini terkait pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut terkait laporan kami," kata Tim Kuasa Hukum AGH, Bhirawa J Arifi kepada wartawan di PN Jakarta Timur, Selasa (23/5/2023).

Selain itu, Bhirawa pun merespon ucapan Mario yang mengaku tidak tahu laporan yang dilayangkan pihaknya terhadap anak dari Rafael Alun Trisambodo tersebut.

Baca juga: Kuasa Hukum AGH Resmi Ajukan Kasasi Kliennya ke Mahkamah Agung Soal Kasus Penganiayaan David Ozora

Menurutnya pihaknya secara tegas akan tetap meneruskan laporan yang sebelumnya telah dilayangkan kepada pihak kepolisian lantaran status kliennya yang masih tergolong anak dibawah umur.

"Kalau kami tetap secara tegas karena sudah merugikan klien kami. Karena kan balik lagi, klien kami statusnya sebagai anak sehingga kita mengambil langkah-langkah yang disediakan untuk menuntut hak dan kepentingan anak kami," pungkasnya.

Sebelumnya, laporan terdakwa anak AG (15) terhadap Mario Dandy Satrio (19) atas dugaan kasus pencabulan akhirnya diterima Polda Metro Jaya.

Berita Rekomendasi

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 8 Mei 2023.

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Alo mengklaim pihaknya telah mengajukan delapan bukti untuk memperkuat laporan tersebut. Empat di antaranya telah diserahkan ke penyidik.

Baca juga: AGH Resmi Kasasi Kasus Penganiayaan David Ozora

"Kami ajukan ada delapan bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," kata Mangatta di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/5/2023).

Mangatta mengatakan pencabulan terhadap anak tetap merupakan tindak pidana meski dilakukan suka sama suka.

"Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu memang merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di undang-undang kita," ucapnya.

"Jadi ketika temen temen di masyarakat dipertanyakan apakah pencabulan suka sama suka, ya itu pidana juga. Jadi itu delik biasa yang seharusnya sudah diselidiki sebelumnya," 

Dalam laporan tersebut, lanjut Mangatta, pihaknya mempersangkakan Mario dengan Pasal Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

Mangatta mengatakan pencabulan terhadap anak tetap merupakan tindak pidana meski dilakukan suka sama suka.

Baca juga: Lewat Rekaman CCTV, Kuasa Hukum AGH Jelaskan Klaim Soal Merokok Hingga Merekam Penganiayaan David

"Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu memang merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di undang-undang kita," ucapnya.

"Jadi ketika temen temen di masyarakat dipertanyakan apakah pencabulan suka sama suka, ya itu pidana juga. Jadi itu delik biasa yang seharusnya sudah diselidiki sebelumnya," 

Dalam laporan tersebut, lanjut Mangatta, pihaknya mempersangkakan Mario dengan Pasal Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas