Suami Istri di Depok Jadi Tersangka KDRT Setelah Saling Lapor, Serbuk Cabai Dibalas Remas Alat Vital
Suami istri di Depok Jawa Barat ditetapkan menjadi tersangka setelah keduanya saling lapor terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Suami istri di Depok Jawa Barat ditetapkan menjadi tersangka setelah keduanya saling lapor terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Peristiwa tersebut bermula saat PB dan suaminya yang berinsial B terjadi cekcok rumah tangga pada 26 Februari 2023.
Saat itu, B tersinggung dengan ucapan istrinya PB.
Kesal dengan perkataan istrinya, lantas B menyiramkan air bubuk cabai ke area mata PB.
Tak hanya itu, B pun disebut membenturkan kepala istrinya ke dinding.
Tak terima dengan perlakuan suaminya, PB pun memberikan perlawanan dengan meremas alat vital suaminya.
"Sang istri meremas dengan keras untuk alat kelamin suami kemudian untuk berusaha melepaskannya sang suami memukul ke istrinya," Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, Rabu (24/5/2023).
Baca juga: Viral Istri Jadi Tersangka dan Ditahan Setelah Jadi Korban KDRT, Polisi Bilang Karena Tak Kooperatif
Yogen mengatakan akibat perlawan istrinya, B pun harus menjalani operasi karena kemaluannya mengalami luka cukup parah.
"Karena sang suami ini mengalami luka pada alat kelaminnya dan sangat parah hingga harus dilakukan operasi," katanya.
Buntut dari perkelahian tersebut, akhirnya keduanya pun saling melaporkan perbuatan tersebut ke Polres Metro Depok.
"Terjadi saling lapor di Polres Depok. Dimana sang istri yang lebih dulu melaporkan suami, baru kemudian suami melaporkan istri," ucap Yogen.
Tak Tercapai Damai
Mendapat laporan keduanya, polisi pun sempat berinisiatif menyelesaikan kasus tersebut melalui Restorative Justice atau perdamaian.
Namun, upaya yang dilakukan polisi tidak membuahkan hasil.
Hal tersebut dikarenakan salah satu pihak tidak menyambut baik upaya tersebut sehingga kasus pun berlanjut.
"Dari salah satu pihak suami mengajukan restorative justice , pihak istri tidak hadir sama sekali," kata Yogen.
Karena tidak menemukan kata damai, akhiri kepolisian menetapkan keduanya menjadi tersangka.
Baca juga: Polisi Soal Kasus KDRT di Depok: Istri dan Suami Sama Sama Lakukan Unsur Pidana
"Akhirnya kasus berlanjut, kita lakukan semua sebagai tersangka," kata Yogen.
Disinggung terkait dasar penetapan tersangka kepada istri, Yogen menyampaikan bahwa sejak awal pemeriksaan kasus ini, pihak istri kurang kooperatif.
"Sejak awal tidak kooperatif dari mulai tahap penyelidikan ya, pemeriksaan sebagai saksi kemudian saat naik penyidikan juga tidak kooperatif, kita panggil tidak hadir, hadirnya pada saat pemanggilan kedua itu pun mepet," ucap Yogen.
"Kita coba lakukan restorative justice namun tidak hadir juga, jadi permasalahannya tidak selesai dan informasi bahwa akses anak juga tidak diberitahukan kepada suami meskipun suami masih menafkahi, sampai sekarang suami belum bisa menemui anaknya," sambungnya.
Suami Belum Ditahan
Setelah ditetapkan tersangka, PB pun dilakukan penahanan.
Sementara suaminya belum ditahan polisi karena masih menjalani perwatan di rumah sakit.
"Karena sang suami ini mengalami luka pada alat kelaminnya dan sangat parah hingga harus dilakukan operasi, ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak dilakukan penahanan terkait kondisi fisik sang suami," ucap Yogen.
Yogen mengatakan penetapan suami istri itu menjadi tersangka setelah pihaknya melakukan penyidikan dengan melibatkan beberapa ahli pidana.
"Kami juga menggunakan ahli pidana dan menyatakan tindakan keduanya masuk unsur pidana dan pelaku kami tetapkan sebagai tersangka, begitu juga istrinya," kata Yogen.
Dikatakan Yogen PB ditahan karena selama proses penyidikan tidak kooperatif.
"Maka kita lakukan penahanan pada kemarin malam, hingga akhirnya viral bahwa istrinya korban, padahal ia tersangka juga," ucapnya.
Keduanya dijadikan tersangka karena dianggap melakukan KDRT.
(tribundepok.com/ Cahya Nugraha/ Tribunnews.com/ Fahmi)