Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Pembongkaran Ruko di Pluit, Tutupi Saluran Air hingga Petugas Naik ke Atap

Berikut fakta-fakta ruko di kawasan Pluit, Jakarta Utara dibongkar paksa oleh petugas.

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Fakta-fakta Pembongkaran Ruko di Pluit, Tutupi Saluran Air hingga Petugas Naik ke Atap
capture Kompas TV
Ruko di Pluit Karang Niaga, Jakarta Utara dibongkar karena melanggar drainase, pemilik dan karyawan pun protes. Berikut fakta-fakta ruko di Pluit dibongkar paksa oleh petugas. 

Saluran Air Berisikan Lumpur dan Sampah

Saat dibongkar oleh petugas, terkuak kondisi saluran air atau got yang ditutupi oleh pemilik ruko.

Diketahui, pada saluran air tersebut terlihat air yang keruh serta lumpur dan banyak sampah yang memenuhi saluran air.

Ketua RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit, Riang Prasetya saat cekcok dengan pemilik ruko.- Diketahui puluhan ruko di kawasan Pluit serobot saluran air hingga bahu jalan.
Ketua RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit, Riang Prasetya saat cekcok dengan pemilik ruko.- Diketahui puluhan ruko di kawasan Pluit serobot saluran air hingga bahu jalan. (TribunJakarta)

Sebelumnya, kondisi saluran air itu memang cukup memprihatinkan

Salah satunya berada di depan ruko Captain Barbershop, tepatnya di Blok Z8 Selatan nomor 1.

Di lokasi tersebut, terdapat sebuah lubang bekas bongkaran beton lantai ruko yang mengarah langsung ke saluran air.

Di dalamnya, terdapat juga sejumlah sampah plastik dan daun yang mengotori saluran air tersebut.

Berita Rekomendasi

Kerahkan 200 Petugas Gabungan

Pembongkaran ruko tersebut, dikerahkan petugas gabungan hingga sekitar 200 personil.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin.

Sebelumnya, petugas Satpol PP tingkat kota maupun provinsi telah mendapatkan rekomendasi teknis untuk membongkar paksa ruko yang diketahui menutupi saluran air.

"Kami dari Satuan Polisi Pamong Praja baik tingkat kota maupun provinsi, kami dari Satpol PP mendapatkan rekomendasi teknis untuk bongkar paksa ruko ini," kata Arifin.

Dirinya pun menegaskan, bahwa hal tersebut untuk menindaklanjuti surat Rekomtek dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Utara.

Para pemilik ruko diberikan batas waktu selama empat hari mulai 20-23 Mei 2023 untuk membongkar sendiri tempat usaha mereka yang melanggar aturan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas