Fakta-fakta Pembongkaran Ruko di Pluit, Tutupi Saluran Air hingga Petugas Naik ke Atap
Berikut fakta-fakta ruko di kawasan Pluit, Jakarta Utara dibongkar paksa oleh petugas.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Garudea Prabawati
Karena sebagian besar pemilik ruko tidak membongkarnya secara mandiri, petugas akhirnya melakukan penindakan.
"Ini sebagai tindak lanjut karena sebelumnya memang sudah diberi waktu untuk membongkar sendiri terakhir hari Selasa kemarin," terangnya.
20 Ruko Makan Badan Jalan
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengungkapkan ada sebanyak 20 ruko yang memakan badan jalan.
"Jumlah sementara yang akan kita kerjakan beberapa tempat di sini kurang lebih 20 ruko," ungkap Arifin.
Arifin pun menegaskan bahwa pembongkaran dilakukan untuk mengembalikan fungsi dari jalan, saluran dan bangunan yang sesuai ketentuannya.
Sebelumnya, Satpol PP DKI telah menyosialisasikan agar para pemilik ruko membongkar mandiri bagian bangunan yang memakan badan jalan.
Satpol PP memberikan waktu selama 4 hari sejak tanggal 20-23 Mei 2023.
Dalam rentang waktu itu ada beberapa ruko yang telah melakukan pembongkaran bangunannya sendiri.
Setelah masa bongkar mandiri selesai, Satpol PP DKI mengeksekusi ruko yang masih belum dibongkar bangunannya.
(Tribunnews.com/Ifan/Danang Triatmojo) (Tribunjakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.