KDRT Suami-Istri Jadi Tersangka di Depok Dapat Atensi Mahfud MD, Kapolda: Dua-duanya Layak Ditahan
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan dirinya dihubungi Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Dia ditanya perkara KDRT d
Penulis: Wahyu Aji
Kasus KDRT yang dialami PB kini disetop sementara. Kasus ini menjadi polemik setelah Polres Metro Depok menetapkan PB sebagai tersangka.
Karyoto mengatakan, kasus KDRT ini disetop sementara karena suami PB berinisial BI memerlukan pengobatan.
Baca juga: Suami-Istri Saling Lapor Berujung Tersangka, Polisi: Alat Vital Suami Diremas Sampai Harus Dioperasi
"Sementara kita hold dulu, karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu, yang istri biar diberikan waktu untuk biar istilahnya kontemplasi," kata Karyoto.
Nantinya, jelas Karyoto, polisi berencana mempertemukan pasangan suami istri tersebut.
"Apakah kira-kira nanti dalam waktu tertentu sudah kondisi baik, keduanya akan kita pertemukan kembali," ujar dia.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya akan mengambil alih kasus KDRT ini setelah menjadi polemik di masyarakat lantaran PB ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini menjadi diskusi kami. Tadi bilang kalau memang lebih bagus punya pengalaman kasus lebih ekspert Dirkrimum siap-siap saja nanti menjadi kepanjangan, akan kita ambil alih," tutur Karyoto.
Namun, Karyoto belum memastikan waktu pengambilalihan kasus KDRT tersebut. Menurutnya, kasus ini masih ditangani Polres Metro Depok.
"Saat ini masih (ditangani Polres Metro Depok). Nanti siang atau besok bisa dilimpahkan," ujar Kapolda.
Diapresiasi ICW
Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai tepat langkah Irjen Pol Karyoto yang memutuskan menangguhkan penahanan terhadap PB wanita yang mengalami KDRT oleh suaminya di Depok, Jawa Barat.
Menurut Sugeng keputusan Karyoto yang menagguhkan penahanan terhadap PB tak terlepas dari himbauan eks Deputi Penindakan KPK itu kepada penyidik jajaranya yang menginginkan penanganan perkara secara profesional.
"Ini langkah Kapolda ini tepat, IPW melihat Kapolda Karyoto ketika dia mengumpulkan penyidik di Polda dan Polres kan mengatakan bahwa dalam proses penyidikan harus profesional dan berkeadilan," ucap Sugeng ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (25/5/2023).
Dalam perspektif berkeadilan itu, menurut Sugeng, Irjen Karyoto ingin menekankan kepada penyidik jajaranya untuk memahami penyidikan beperspektif gender dan memahami Undang-Undang KDRT itu sendiri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.