Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus KDRT di Depok Tak Hanya Sekali, Suami Terancam Dapat Hukuman Tambahan

Polda Metro Jaya membuka kemungkinan Bani Bayumi, suami yang terjerat kasus (KDRT) dengan istrinya, Putri Balqis di Depok dijerat hukuman tambahan.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kasus KDRT di Depok Tak Hanya Sekali, Suami Terancam Dapat Hukuman Tambahan
Instagram @opposite6890.zulu/WartaKota
Kolase foto suami istri pelaku KDRT ditetapkanmenjadi tersangka. Penahanan Bani Idham Fitrianto Bayuni dan Putri Balqis ditangguhkan oleh polisi. - Kasus KDRT di Depok Tak Hanya Sekali, Suami Terancam Dapat Hukuman Tambahan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya membuka kemungkinan Bani Bayumi, suami yang terjerat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan istrinya, Putri Balqis di Depok dijerat hukuman tambahan.

Hal tersebut lantaran sang suami pernah melakukan hal yang sama pada 2016 lalu dan dilaporkan istrinya. Namun, saat itu kasusnya diselesaikan dengan restoratif justice.

"Oleh karenanya, karena ini perbuatan berulang, kami tambahkan Pasal 64 KUHP, voortgezette handeling atau perbuatan berlanjut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi seperti dikutip, Jumat (27/5/2023).

Akibatnya, kata Hengki, bila Bani nantinya dalam persidangan terbukti melakukan perbuatan pidana berulang, dia terancam tambahan sepertiga dari hukumannya.

"Apabila ini benar dan kita temukan maka ancaman hukumannya terhadap sang suami ini bisa bertambah sepertiga," jelasnya.

Sebelumnya, kasus KDRT ini viral di media sosial karena dinarasikan jika sang istri berinisial PB malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Depok.

Dengan sejumlah foto luka-luka yang dialami, PB disebut ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan atas laporan suaminya berinisial B dan tidak mau diajak berdamai.

Berita Rekomendasi

Terkait itu, Polres Metro Depok akhirnya buka suara mengenai penetapan tersangka dan penahanan terhadap PB.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Balqis karena dinilai tak kooperatif saat menjalani penyidikan.

"Istri ini memang dari awal tidak kooperatif, dari mulai pemeriksaan tahapan penyelidikan sebagai saksi kemudian naik ke penyidikan juga tidak kooperatif," sebut Yogen kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).

Adapun duduk perkara kasus tersebut dijelaskan Yogen, hal itu bermula pada 26 Februari 2023 lalu yang dimana terjadi cekcok antara keduanya.

Pada saat cekcok tersebut diduga suami tersinggung ucapan Balqis sehingga menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri.

"Dan terjadi pergumulan, istri terus terdorong kemudian meremas dengan keras alat vital suami, untuk melepaskan remasan itu suami mukul istri," jelasnya.

Baca juga: Kasus KDRT di Depok: Polisi Beri Ruang Suami-Istri Jernihkan Pikiran, Upayakan Restorative Justice

Alhasil setelah kejadian itu keduanya saling lapor ke Polres Metro Depok.

Yang dimana dikatakan Yogen, Balqis terlebih dahulu melaporkan dugaan KDRT itu ke polisi baru berselang kemudian suami yang gantian melapor.

"Dua-duanya kami tetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.

Namun hanya sang istri yang dilakukan penahanan karena sang suami harus mendapatkan perawatan medis akibat luka yang dialami.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas