Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasutri Pelaku KDRT di Depok, Psikolog Forensik: Kalau Keduanya Tersangka, Lantas Siapa Korbannya?

Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berujung saling lapor hingga sepasang suami istri ditetapkan menjadi tersangka mencuri perhatian.

Penulis: Wahyu Aji
zoom-in Pasutri Pelaku KDRT di Depok, Psikolog Forensik: Kalau Keduanya Tersangka, Lantas Siapa Korbannya?
Instagram @opposite6890.zulu/WartaKota
Kolase foto suami istri pelaku KDRT ditetapkanmenjadi tersangka. Penahanan Bani Idham Fitrianto Bayuni dan Putri Balqis ditangguhkan oleh polisi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berujung saling lapor hingga sepasang suami istri ditetapkan menjadi tersangka mencuri perhatian.

Terkini kepolisian sedang menangguhkan penahanan kasus KDRT suami istri, yang ditangani Polres Metro Depok.

Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel menilai, harusnya adakronologis yang utuh untuk mengetahui rangkaian peristiwa kekerasan dan peran Putri Balqis dan suaminya, Bani Idham Fitriyanto Bayumi.

"Tapi memang menjadi pertanyaan: kalau keduanya adalah tersangka, lantas siapa korbannya? KDRT bukan victimless crime. Jadi, semestinya ada pelaku dan ada korban," kata Reza dalam keterangan yang diterima, Jumat (26/5/2023).

Menruutnya, sebutan tersangka memang merisaukan.

Tapi kelak, andai salah satu atau keduanya menjadi terdakwa dan terbukti melakukan kekerasan, hakim boleh jadi akan menemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf.

"Sehingga, betapa pun dinyatakan terbukti melakukan perbuatan KDRT, namun alasan pembenar dan alasan pemaaf itu membuat terdakwa tidak divonis bersalah apalagi dihukum," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Reza lalu membagikan pengalamannya saat menangani kasus KDRT.

Biasanya pihak yang merasa menjadi korban acap melapor ke polisi dengan keinginan berkobar-kobar agar pelaku dipenjara.

"Tapi setelah melewati fase emosional, tak jarang pihak yang merasa menjadi korban bangkit rasionya. Dia mulai berpikir bahwa kalau pasangan dipenjara, maka anak akan menjadi 'yatim' atau 'piatu', kredit rumah tak terbayar, pandangan tetangga bisa miring, dan lain-lain," katanya.

Dengan kata lain, pihak tersebut tersadar bahwa membawa masalah ke kepolisian, apalagi jika proses pidananya berlanjut sampai jatuh vonis, akan muncul masalah susulan multidimensional.

Pihak yang merasa menjadi korban lantas mencabut laporannya.

Baca juga: KDRT Suami-Istri Jadi Tersangka di Depok Dapat Atensi Mahfud MD, Kapolda: Dua-duanya Layak Ditahan

"Meratap ke polisi supaya kasus hukumnya disetop. Padahal sudah banyak saksi yang diperiksa, berkas berpuluh halaman siap di-print, dan seterusnya. Ujung-ujungnya, polisi membatin, "Capek deh."," kata Reza.

Dengan gambaran situasi seperti itu, dirinya mendorong polisi agar melakukan mediasi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas